Home / Gunungsitoli / Memalukan,, Seorang Oknum AM Di Gunungsitoli Diduga Pungli, Terekam Terima Bukti Transfer Dari WhatsApp Korban

Memalukan,, Seorang Oknum AM Di Gunungsitoli Diduga Pungli, Terekam Terima Bukti Transfer Dari WhatsApp Korban

Gunungsitoli – Srikandinews.Com. Salah seorang Oknum warga Afilaza “Inisial AM yang beralamat di Kota Gunungsitoli kelurahan ilir Gunungsitoli kuat diduga telah melakukan pungutan liar terhadap warga masyarakat Kota Gunungsitoli.

pungutan liar tersebut sudah 25 warga desa di wilayah Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara menjadi korban penipuan dan atau penggelapan serta pemerasan yang dilakukan oleh inisial AM yang tidak bertanggungjawab itu atas perilaku dan perbuatanya terhadap warga masyarakat.

Sehingga warga masyarakat yang 25 desa tersebut di Kota Gunungsitoli merasa keberatan atas kebohongan penipuan dan penggelapan pungli serta pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap diri warga masyarakat Kota Gunungsitoli.

Diduga oknum Inisial AM melakukan modus penipuan dan menjamin kepada warga masyarakat Kota Gunungsitoli untuk di berikan pekerjaan sebagai karyawan dapur masak di makanan Gratis di wilayah kota gunungsitoli serta jabatan koordinator pengawasan makanan Gizi Nasional dengan meminta uang kepada masyarakat sebesar Rp. 100.000 ribu perorangan dengan setiap 1 desa dan di butuhkan karyawan 13 orang kali 25 desa hingga mengalami kerugian masyarakat Kota Gunungsitoli sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

Sementara itu, Oknum Inisial AM saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya dengan Nomor Hp/wa : +62 812-2868xxxx, belum bisa menanggapi hingga berita ini di tayangkan.

dengan turunnya berita ini awak media tetap akan berusaha melakukan konfirmasi lebihlanjut kepada pihak oknum Inisial AM .

“Saat ini, Kapolres Nias, melalui
Humas Polres Nias AIPDA Martinus Motivasi Gea pada jumat 18 /07/2025 pukul 12:00 Wib, “ianya mengatakan benar, adanya laporan pengaduan masyarakat terkait pungli, penggelapan, dan pemerasan yang di laporkan salah seorang warga masyarakat Kota Gunungsitoli pada bulan Maret lalu tahun 2025.”

laporan masyarakat tersebut sedang dalam proses, dan jika ada laporan masyarakat lainnya terkait kasus ini segera buat laporan di SPKT Polres Nias, kita melayani masyarakat dengan baik, maka Polres Nias juga terbuka kepada masyarakat atas laporan dan pengaduan, tandasnya

“Pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya jika dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat negara. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi mengatur sanksi pidana bagi pelaku pungli, termasuk pidana penjara dan denda”.

tindak pidana pemerasan
pungli juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan jika dilakukan dengan cara memaksa atau mengancam seseorang untuk memberikan sesuatu. pasal 368 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara maksimal 9 tahun. Ungkapnya mengakhiri.

(Laporan Tim Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *