Home / Deli Serdang / Dugaan HKS Oknum ASN PMD Kecamatan Galang Bisnis Kipas Blower , SF Kades Paya Sampir Pembiaran Perangkat Desa Absen 5 Tahun

Dugaan HKS Oknum ASN PMD Kecamatan Galang Bisnis Kipas Blower , SF Kades Paya Sampir Pembiaran Perangkat Desa Absen 5 Tahun

 

Deli SerdangSrikandinews.com Menindaklanjuti terkait 4 oknum perangkat desa Paya Sampir kecamatan Galang yaitu AGs Kepala dusun , Sriyetno Kasi Pemerintahan, DK Kaur Keuangan dan H Kaur Pembangunan diduga fiktif tanpa teguran atau peringatan padahal gaji ataupun tunjangan kesejahteraan perangkat lancar di terima setiap bulannya.

Hal tersebut tim awak media telah lakukan sebanyak Dua kali dalam pemberitaan di media online dan cetak terbitan lokal dan Nasional namun oknum kepala desa berinisial SF diduga merasa kebal hukum tetap tidak menghiraukan prihal fiktif nya perangkat desa binaannya. Merasa tenang dan tanpa merasa bersalah seakan perangkat yang diduga sudah lebih dari 5 tahun tidak aktif karena double jabatan / sebagai karyawan di PT.Serdang Tengah Afdeling I ke Empat nama tersebut tetap dalam struktur organisasi desa Pemerintahan Paya Sampir Kecamatan Galang. diduga dengan ketidak aktifnya oknum perangkat desa tersebut diduga negara di rugikan mencapai sebesar Rp.486.328.000,- ( empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Gaji perangkat desa yaitu paling sedikit Rp 2.022.200, setara dengan 100% gaji pokok ASN golongan II/a. Gaji pokok perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui Alokasi Dana Desa (ADD).Selain gaji pokok, perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019. Tunjangan ini dapat mencapai 30% dari APBDesa, dengan 70% sisanya untuk belanja operasional dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.( Kepala dusun )

Kasi PMD kecamatan Galang HKS, saat di konfirmasi awak media via WhatsApp nomor 081370628*** Kamis (10-07-2025), sebanyak 6 ( enam ) poin pertanyaan namun yang di Jawab hanya 1 poin saja yaitu pertanyaan nomor 2 , adapun isi konfirmasi tersebut adalah :

WARTAWAN :
Assalamualaikum abgnda.
Izin mohon Konfirmasi
Kamis 10 Juli 2025
Dari : Syahrul Anwar Media Purna Polri dan tim
1. Tahun 2023 ada pembelian CCTV dan Lemari Arsip, apakah benar barang tersebut titipan, dari siapa , berapa harganya (?)jelaskan
2. Tahun 2025 Kipas Angin besar blower apakah titipan juga (?) siapa dan berapa harganya ? Jelaskan
3. Kepala dusun, Kasi Pemerintahan,Kaur Keuangan,dan Kaur Pembangunan desa Paya Sampir diduga fiktif, mereka ber 4 diduga tidak pernah masuk kerja dan berstatus sebagai karyawan tetap / mandor di Perkebunan Serdang Tengah, apakah itu benar (?) jelaskan
4. Adanya Perangkat desa fiktif bagaimana menurut bapak selaku kasi PMD kecamatan Galang, tentang UU Desa no 6 tahun 2014(?)
5. Diduga Camat dan Kasi PMD kecamatan Galang lakukan pembiaran terhadap kinerja kepala desa tidak masuk kerja dan perangkat desa fiktif. Jelaskan
6. No.1 dan 2 Pembayaran dari Desa masing – masing di serahkan ke PMD kecamatan yaitu kepada bapak Herman Kaya Siregar , sesuai konfirmasi kepada salahsatu sekdes. besarnya harga sangat Fantastis tinggi. Apakah oknum pejabat boleh berikan pasokan pada instansi pemerintah.(Bisnis)
Terimakasih, jawaban kami tunggu.
Wassalam
Syahrul Anwar

Tembusan :
Yth Bapak Bupati Deli Serdang ( Wakil)
Yth Bapak Kapolresta DS
Yth PMD Kabupaten DS
Yth Bapak Camat Galang
Yth Ka.Inspektorat DS
Yth Pimpinan Media Masing-masing

KASI PMD KECAMATAN GALANG HKS ( jawab ) :
Masalah kipas angin itu sudah ada di perencanaan di apbedes seluruh desa jadi jelas bukan titipan yg nama nya titipan datangnya sesudah siap apbedes dan anggaran bg ya

WARTAWAN ( konfirmasi ) :
Siapa pemasoknya bg, mengapa ABG yg menerima pembayaran kipas angin dari semua desa. Dan point lainnya bgmn bg tlg di jawab, terutama dugaan 4 perangkat desa yang fiktif.

Konfirmasi tersebut pada pada Kamis tanggal 10 Juli 2025 pukul 07.47 wib , Kasi PMD kecamatan Galang menjawab pukul 08.12 wib selanjutnya menunggu jawaban poin lainnya hingga pukul.08.52 wib , tim awak media konfirmasi kembali numun hingga saat ini pukul 21.57 wib penantian awak media tiada kunjung datang HKS tidak ada menjawab konfirmasi selanjutnya pada poin lainnya, hingga berita ini ditayangkan.

Konfirmasi kepada Camat Galang Rabu (09-07-2025) kemarin berpesan ” Lanjut aja ya pak,ambil keterangan dari kadesnya serta konfirmasi ke kasi PMD kecamatan Galang ” tegasnya

Menyikapi tentang Undang-undang ASN tentang menjalankan tugas di campur adukan melakukan bisnis tentunya merupakan Pelanggaran dan dapat diberikan sanksi.

ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang melakukan bisnis atau kegiatan komersial yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan mereka. Meskipun tidak ada larangan mutlak untuk memiliki usaha sampingan, ASN harus memastikan kegiatan tersebut tidak melanggar kode etik, larangan, dan kewajiban mereka sebagai ASN.

Larangan Konflik Kepentingan: ASN dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, atau terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara.

Usaha Sampingan: ASN boleh memiliki usaha sampingan, namun harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dengan tugas dan jabatan mereka.

Contoh Konflik Kepentingan : Seorang ASN yang bertugas di bagian pengadaan barang tidak boleh memiliki usaha toko ATK, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan Rangkap Jabatan : ASN juga dilarang merangkap jabatan di perusahaan swasta atau BUMN yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Sanksi Disiplin : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau bekerja pada lembaga asing tanpa izin.
Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Contoh sanksi disiplin: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sanksi Pidana:
Beberapa tindakan ASN yang terkait dengan bisnis komersial dapat juga melanggar hukum pidana, misalnya jika melibatkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Pelanggaran hak cipta untuk penggunaan komersial juga dapat dikenai sanksi pidana, seperti denda atau penjara.
Contoh sanksi pidana: denda hingga Rp 300.000.000 atau hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Sanksi:
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. ASN harus selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan negara atau menimbulkan konflik kepentingan.

Diminta Bupati Deli Serdang, PMD Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Deli Serdang, dan Camat Kecamatan Galang segera memanggil HKS oknum Kasi PMD kecamatan Galang, SF kepala desa Paya Sampir untuk meminta pertanggungjawaban atas diduganya kelalaian tugas dan melakukan bisnis komersial jabatan dalam menjalankan tugas selaku kasih PMD dan kepala desa pembiaran kepada perangkat desa tidak masuk kerja sehingga merugikan negara begitu. Juga kepada ASN yang melakukan bisnis menguntungkan secara pribadi seperti di dalam bisnis kipas angin blower yang diduga telah di mark up dari harga yang sebenarnya padahal diduga barang tersebut harga termahal di Indonesia sekira sebesar 7.199.000,- sedangkan di bisniskan menjadi harga Rp.9.700.000 hal tersebut sudah sangat merugikan negara sebesar Rp.70.028.000,- ( tujuh puluh juta dua puluh delapan ribu rupiah ) khususnya di Kecamatan Galang sebanyak 28 desa yang dikondisikan untuk pengadaan kipas angin blower , atas dugaan kesalahan tersebut segera ditindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.( SA/tim)

Share this:

About srikaninews

2 comments

  1. Turn referrals into revenue—sign up for our affiliate program today! https://shorturl.fm/FFfdG

  2. Get started instantly—earn on every referral you make! https://shorturl.fm/qtNqc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *