Kuansing, Riau – Srikandinews.com. Kasus pengrusakan lahan karet milik Sonter yang terjadi pada bulan Juni 2024 lalu, kini tinggal menunggu tindakan serius dari Penyidik Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Pasalnya, hampir 1 tahun kasus tersebut bergulir di Polres Kuansing, tetapi Penyidik belum menetapkan Tersangka. Padahal, olah Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) telah digelar pada Rabu (23/04/2025) dan Gelar Perkara pada Jumat (16/05/2025).

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean kepada Awak Media Partners di salah kafe kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Minggu  (18/05/2025) sore.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Polres Kuansing yang telah melaksanakan olah TKP dan gelar pelaksana. Tetapi, Saya sangat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan. Kasihan Pak Sonter, lahan karet tersebut itu merupakan usaha satu-satunya untuk menghidupi keluarganya,” kata Rahmad.

Sebagai Kuasa Pendamping (Non Litigasi), kata Rahmad, LSM Gakorpan DPD Prov. Riau dan Tim Media Partners sangat intens memantau perkembangan kasus pengrusakan lahan karet seluas 1,2 milik Sonter yang diduga dilakukan Operator alat berat atas perintah Efrizal.

Diungkapkan Rahmad, dirinya mendapat informasi bahwa Terlapor (Efrizal-red) merupakan anggota atau anak buah dari Oknum Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai PKB, berinisial Ksr, S.T. Dimana lahan karet milik Sonter yang dirusak (disteking) bersebelahan dengan lahan milik Oknum Anggota DPRD Prov. Riau tersebut.

“Apakah lahan karet milik Pak Sonter ini merupakan lahan yang akan dirampas oleh Oknum DPRD tersebut?” tanya Rahmad.

Dikatakan Rahmad, beberapa informasi telah diterima LSM Gakorpan DPD Provinsi Riau, bahwa Anggota DPRD Prov. Riau tersebut (Ksr, S.T-red), memiliki puluhan ribu hektar lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau lahan Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam yang diduga disulap menjadi kebun Kelapa Sawit di Desa Pangkalan Indarung, Kec. Singingi, Kab. Kuansing, Riau.

Untuk itu, Rahmad berharap, Penyidik Polres Kuansing dapat bekerja dengan profesional, tidak takut dengan adanya intervensi dari pihak manapun. Siapapun yang terlibat harus dihukum. Apalagi, kata Rahmad, Kapolda Riau, Herry Heryawan dengan tegas mengintruksikan kepada jajarannya untuk memberantas Mafia Tanah dan akan memberikan tindakan tegas bila Anggota Polri di wilayah Polda Riau “bermain mata” atau terlibat bekerjasama dengan Mafia Tanah.

“Kami serahkan prosesnya ke Penyidik. Tapi, kami mengingatkan juga, kasus pengrusakan lahan karet milik Pak Sonter jangan ada  kongkalikong dengan Pelaku,” ucap Rahmad.

Ia juga meminta Satgas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) tidak hanya menindak para Pengusaha Sawit saja, tetapi Para Pejabat di Prov. Riau juga harus diberi tindakkan tegas, tidak pandang bulu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, pada Minggu (18/05/2025) malam, Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkalan Indarung, Indra Saputra, mengatakan, terkait lahan Oknum DPRD Prov. Riau, Ksr, S.T, dirinya kurang mengetahui secara detail karena Pemerintah Desa tidak pernah menerbitkan surat di lahan HPT. Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya baru 4 bulan di menjabat di Desa Pangkalan Indarung.

Anggota DPRD Prov. Riau, Kasir, S.T, belum memberikan jawaban atas konfirnasi yang dilayangkan Awak Media melalui pesan chat WhatsApp, pada Senin (19/05/2025), hingga berita ini dimuat. (Wes/Tim).