Home / Riau / LSM Gakorpan Angkat Bicara Terkait SKPI Bupati Rohil yang Dinilai Cacat Formil

LSM Gakorpan Angkat Bicara Terkait SKPI Bupati Rohil yang Dinilai Cacat Formil

 

Pekanbaru, Riau – Srikandinews.com. Beredar informasi di media online yang menggemparkan Masyarakat Rohil. Dimana, Bupati Kab. Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, diduga melakukan pemalsuan dokumen saat mencalonkan diri sebagai Bupati Rohil pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024 lalu.

Bistamam, Bupati Rohil terpilih periode tahun 2024 – 2029, diduga tak tamat sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA. Sabtu (03/05/2025).

Diminta tanggapannya melalui sambungan telepon WhatsApp, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengungkapkan bahwa dirinya juga sudah membaca berita terkait dugaan pemalsuaan dokumen tersebut dari salah satu media online.

Bahkan, dikatakan Rahmad, dirinya akan turun langsung melakukan investigasi untuk menelusuri bukti-bukti ke daerah Rohil.

“Saya akan turun langsung dan bergabung dengan Tim LSM Gakorpan DPC Rohil untuk menelusuri kebenaran dari persoalan tersebut,” ujar Rahmad, Sabtu (03/05/2025) siang.

Menurutnya, kasus yang menyeret Bupati Rohil terpilih periode tahun 2024 – 2029 ini akan jadi cacatan tambahan pada kasus yang telah viral sebelumnya. Seperti diketahui, kasus dugaan Ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo hingga saat ini masih berproses di Pengadilan. Bahkan, Jokowi beberapa hari yang lalu telah melaporkan balik orang-orang yang dianggap telah melakukan tuduhan terkait keabsahan ijazahnya.

Apakah permasalahan ijazah palsu ini sudah menjadi trend bagi orang-orang yang tidak memiliki ijazah asli, namun karena ambisi akan kekuasaan sehingga mereka melakukan cara-cara kotor untuk kepentingan pribadi dan melegalkan cara penipuan naik ke tahta kekuasaan dengan manipulasi data? Jika kasus ijazah palsu ini terbukti, akan menjadi preseden buruk bagi bangsa dan aib di mata Internasional.

Dikutip dari media mimbarriau.com, Bupati Rokan Hilir, Bistamam diduga kuat tak pernah menamatkan sekolah baik di tingkat SD, SMP maupun SMA. Pasalnya, beredar Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SD dan SMP milik Bistamam yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang diduga cacat formil serta ijazah SMEA yang memiliki perbedaan nama dengan yang tertera di KTP.

Salah seorang warga Rohil, Muhajirin Siringo Ringo, sangat menyayangkan jika Pemimpinnya yang dipilih oleh rakyat lahir dari kemenangan yang diawali dengan kebohongan besar. Ia berjanji akan menelusurinya.

“Saya sudah melihat SKPI milik Bupati Rohil, Bistamam. Setelah itu saya langsung menghubungi Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru, Bang Jamal, benar dia mengetahui isi SKPI tersebut, tapi yang menjadi pertanyaan saya, kenapa SKPI nya itu tidak seperti SKPI pada umumnya,” ujar Muhajirin, seperti yang ditulis mimbarriau.com, pada Sabtu (03/05/2025).

Dikatakan Muhajirin, pada umumnya SKPI yang dikeluarkan oleh sekolah itu merangkap keterangan lengkap mengenai alasan dikeluarkannya SKPI tersebut.

“SKPI milik Bistamam ini terkesan abal-abal, di dalamnya tak terdapat nomor ijazah dan nomor induk Siswa, serta tak diterangkan alasan dikeluarkannya SKPI tersebut dan nama Siswa dalam SKPI tersebut berbeda dengan nama yang tertulis di ijazah SMEA milik Bistamam. Patut diduga ada kongkalikong antara Sekolah, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Bistamam. Bupati Rohil, Bistamam diduga tak pernah tamat sekolah,” cetus Muhajirin.

Dijelaskannya, Ia merasa bingung pada tinta ijazah SMEA Bupati Rohil, Bistamam yang terlihat masih baru dan segar, sementara ijazah tersebut keluaran tahun 1968 oleh SMEA PGRI Kota Pekanbaru.

“Insya Allah saya hari Ahad terbang ke Jakarta. Kita akan bedah disana. Saya sudah atur schedule di Kantor DKPP dan apabila nanti kita temukan adanya dugaan tindak pidana, langsung kita laporkan ke Mabes Polri,” pungkas Muhajirin.

Ditempat terpisah, Ketua KPU Rohil, Eka Murlan saat dikonfirmasi terkait ijazah yang digunakan Bistamam saat mendaftar sebagai calon Bupati Rohil, mengatakan, hanya melampirkan ijazah foto copy yang dilegalisir sesuai ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta dalam KPT 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan, penetapan calon.

Eka Murlan juga mengatakan, pihaknya tidak melakukan penelusuran ke sekolah asal Bistamam, baik SD, SMP maupun SMA.

“Yang kita verifikasi dokumen yang disampaikan aja Pak,” cetus Eka Murlan.

Berbeda dengan Eka Murlan, baik Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru, Jamal dan Bupati Rohil, Bistamam serta anak kandung Bupati Rohil, Karmila Sari Yanti yang sering disebut-sebut The Real Bupati Rohi,l saat dikonfirmasi mengenai asal usul sekolah sang Bupati serta SKPI miliknya, hingga berita ini ditayangkan ketiga orang tersebut kompak bungkam. (Red).

Redaksi media ini juga masih berusaha mencari akses komunikasi dengan pihak-pihak yang disebut di atas guna meminta konfirmasi dan klarifikasi.

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *