Kepri – Srikandinews.com Indonesia terkenal paling banyak melahirkan UU peraturan Perpres inpres kebijakan perpu dan lainnya, sehingga belum berjalan suatu UU atau peraturan sudah ada peraturan baru yang akan dijalankan, sedangkan peraturan awal belum seluruhnya di laksanakan.
Dan di UU dasar 45, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara hingga sekarang UU tersebut tetap sebagai pedoman pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat miskin sesuai amanah UU yang di maksud.
Namun apakah orang yang di dalam penjara itu di kategorikan masyarakat miskin atau fakir yang sesuai dengan UU tersebut no 34 itu.
Tapi dalam pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 menyebutkan “bahwa Setiap warga binaan narapidana dan anak didik dalam lapas atau Rutan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai jumlah gizi kalori dari syarat syarat kesehatan”.
Nah untuk anggaran pertahunnya mencapai milyaran lebih tergantung jumlah warga binaan yang ada di dalam penjara,tiap hari warga binaan diberi makan dan minuman sehari 3 kali makan ungkap sumber dari lembaga pemasyarakatan kepada media ini disampaikan bulan yang lalu.
Sedangkan perhitungan fakir miskin dan anak telantar itu tidak dapat terdeteksi makan minum dimana dan apa saja yang mereka kerjakan sehari hari,namun dalam pasal 34 telah disebutkan bahwa kedua kemiskinan tadi dipelihara oleh negara.
Sedangkan masyarakat yang ada dalam penjara hanya di kuat kan dengan aturan berbentuk PP ( Peraturan pemerintah), tidak termasuk di dalam UU dasar 45.
Ini merupakan kesenjangan yang telah terjadi selama penjara berdiri,namun masyarakat pun tidak berani buka mulut atas kedua hal tersebut, karena warga binaan pun terlindungi oleh perangkat peraturan pemerintah yang sah.
(Aman)