Home / Deli Serdang / Izin Lapor Bapak KAPOLDA Sumatera Utara : DUGAAN GALIAN C ILEGAL Rusak Tanah Bantaran Sungai Ular Di Desa Sukamandi Hilir Merajalela Segera Di Tangkap

Izin Lapor Bapak KAPOLDA Sumatera Utara : DUGAAN GALIAN C ILEGAL Rusak Tanah Bantaran Sungai Ular Di Desa Sukamandi Hilir Merajalela Segera Di Tangkap

 

Deli SerdangSrikandinews.com Pengorekan tanah ilegal atau biasa di sebut galian C diduga ilegal ini, kini semakin merajalela melakukan pengorekan tanah bantaran sungai Ular yang terletak di kawasan wilayah pemerintahan desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara

Galian C ilegal berjalan lancar seakan seolah-olah pengorekan tanah bantaran tersebut di benarkan dan resmi, di sinyalir dan diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum Kepolisian Polresta Deli Serdang terbukti lancarnya kenderaan dumtruck keluar masuk dari lokasi Pengorekan ilegal tanah bantaran sungai Ular untuk di komersilkan kepada para pengusaha batu bata ataupun warga yang membutuhkan untuk keperluan lainnya dengan harga per dumtruck sebesar Rp.250.000 hingga Rp.300.000,- dibayar tunai oleh supir kepada pengusaha.

Pengusaha galian C ilegal diduga dilakukan oleh salahsatu oknum kepala dusun desa Sukamandi Hilir yang di back up oleh salahsatu oknum TNI yang ada di wilayah kabupaten Deli Serdang. Saat tim awak media lakukan konfirmasi kepada salahsatu oknum Kepala Dusun desa Sukamandi Hilir saat berada dalam lokasi Pengorekan tanah Sabtu (28-09-2024) mengatakan ” Korekan ini bukan punya saya tapi ini punya orang 121 ” jawabnya singkat dan langsung pergi meninggalkan awak media.

Selanjutnya tim awak media lakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sukamandi Hilir Bahrul Ilmi S.Ag via WhatsApp nomor 085364292*** Sabtu (28-09-2024) namun hingga berita ini di tayangkan kepala desa Sukamandi Hilir tidak menjawab konfirmasi yang dikirim awak media ke WhatsApp pribadi Kepala Desa Bahrul Ilmi.

Sesuai Undang-undang tentang galian C ,Undang-undang yang mengatur pelanggaran galian C adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku aktivitas galian C tanpa izin adalah: Pidana penjara hingga 10 tahun, Denda maksimal Rp.10.000.000.000,- ( 10 miliar rupiah)

Warga desa Sukamandi Hilir dan Pemuka Masyarakat desa kecamatan Pagar Merbau ( SA ) Sabtu (28-09-2024) meminta Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan tindakan dan menangkap pelaku galian C ilegal beserta alat beratnya , hal tersebut demi amannya warga desa sekecamatan Pagar Merbau dari ancaman banjir yang kemungkinan bisa terjadi bila datang hujan yang durasinya sangat tinggi karena selain mencuri tanah milik negara juga mereka telah merusak populasi tanah bantaran sungai menjadi berantakan dan sangat membahayakan warga setempat. ( Tim )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *