Home / Tanjungpinang / Swalayan PL, Perdagangkan Ayam Potong Diduga Tanpa Dokumen kesehatan Hewan

Swalayan PL, Perdagangkan Ayam Potong Diduga Tanpa Dokumen kesehatan Hewan

Frozen food (foto;tim)

Tanjungpinang,Srikandinews.com. Swalayan Pinang Lestari batu IX , perdagangkan produk makanan beku atau yang lebih dikenal dengan sebutan frozen food(daging ayam potong) diduga tanpa dilengkapi dokumen kelayakan kesehatan hewan dari karatina dari daerah asal.

Isunya, diduga daging ayam potong Frozen Food yang diperjualbelikan di swalayan pinang Lestari tersebut diduga berasal dari kota Batam(FTZ) diangkut menggunakan Lori Box.

Menurut sumber berita, produk ayam potong frozen food yang dikomersilkan di Swalayan Pinang Lestari sangat berbeda dari daging ayam potong berasal dari daerah lokal”.

“Jika produk dari lokal pastinya dalam bentuk utuh, tidak dijual dalam bentuk terpisah, paha saja, dada saja ” Jelas sumber. Ahui pemilik Swalayan Pinang lestari saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp nya.selasa(17/9/24)

Ahui menyebutkan, daging ayam potong tersebut diambil dari tempat pemotongan. Terkait izin Ahui belum bersedia berkomentar lebih lanjut “.

“Saya sedang dijakarta, bapak besok jumpai saja Astria, dia ada di toko ” sebut Ahui.

Sementara itu Astria Lubis salah satu Kerani Swalayan Pinang Lestari menyebutkan, ayam potong tersebut didapat dari Buana dan Pak Woto.

Lebih lanjut Astria enggan berkomentar terkait izin BPOM, Izin edar, izin Karantina dan Sertifikat Halal dari produk ayam potong frozen food yang diperdagangkan di Swalayan Pinang Lestari tersebut. Berdasarkan konsultasi dari dr Hewan Karantina, menjelaskan,

“Untuk pemasukan Ayam potong beku yang tanpa disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari Karantina Asal, tidak dilaporkan kepada petugas Karantina maka, tidak terjamin keamanan pangannya.

Apakah kondisi daging ayam beku tersebut masih dalam keadaan baik atau layak konsumsi tidak diketahui, dan cemaran mikrobanya apakah masih dibawah ambang batas aman untuk dikonsumsi juga tidak diketahui.

Sementara, untuk ketentuan pidana terhadap pemasukan antar area yang tidak disertai Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari Karantina, tidak dilaporkan ke Petugas Karantina berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 M

Kemudian, ancaman penyakit atau kesehatan bagi yang mengkonsumsi, apabila produk hewan tersebut terkontaminasi bakteri seperti Salmonella dapat mengakibatkan orang yang mengkonsumsi terinfeksi bakteri atau jumlah kontaminasi E. Coli melebihi ambang batas dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pencernaan.

(Tim/Suhaimi,Zen)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *