Bintan, Srikandinews.com.Salah satu toko bangunan milik inisial B, di kecamatan Bintan Timur Bintan diduga membeli kayu olahan hasil Pembalakan Liar Hutan Dabo. Rabu(11/9/24)
Menurut sumber berita, kayu merah olahan yang telah menjadi bentuk kepingan papan tersebut, berasal dari pulau Dabo, yang diangkut menggunakan jasa angkutan truk expedisi.
Kemudian kayu olahan tersebut, di seberangkan menggunakan jasa angkutan laut kapal ASDP Roro Dompak kota Tanjungpinang, lalu dipasok kedalam sebuah gudang kayu milik inisial B, Kecamatan Bintan Timur, Bintan” ungkap sumber.
Inisial B, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan whatsappnya Rabu(11/9/24)
Ia, membantah bahwa kayu merah tersebut berasal dari pulau Dabo, melainkan diambil dari daerah lokal”.
“Itu hanya kayu lokal, dari pohon kelapa” ucap B merasa risih saat dikonfirmasi oleh awak media ini.
Berdasarkan Tindak pidana tentang pencegahan dan pengrusakan Hutan tertuang pada undang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b. (tim/zen, Suhaimi)