Home / Tanjungpinang / Warga kelurahan air raja , kecamatan Tanjung pinang timur menolak perpanjangan hak guna bangunan (HGB),

Warga kelurahan air raja , kecamatan Tanjung pinang timur menolak perpanjangan hak guna bangunan (HGB),

Pertemuan warga kp Nusantara 3 kelurahan air raja kecamatan Tanjung pinang timur (foto Srikandinews.com)

Tanjung pinang – Seikandinews.com.Sekitar 450 kk Warga penggarap lahan di lingkunganRT.001,002 dan 003,RW.006.Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, KotaTanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengadakan pertemuan Minggu (8-9-2024)

Warga kp Nusantara 3 kelurahan air raja kecamatan Tanjung pinang timur melakukan pertemuan dengan tujuan menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Nomor:00753/Air Raja dengan luas 178,19 Ha dan Nomor : 00780/Air Raja dengan luas 75,06 Ha atas nama PT. Citra Daya Aditya.

Dalam pertemuan tersebut masyarakat mengeluarkan surat pernyataan penolakan perpanjangan HGB yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Air Raja dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa, sejak diberikan HGB pada tanggal 21 Juni 1995, PT. Citra Daya Aditya tidak melaksanakan hak dan kewajibannya untuk mendirikan bangunan-bangunan di atas tanah tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun atau hingga berakhirnya jangka waktu HGB Nomor : 00753/Air Raja dan Nomor : 00780/Air Raja pada tanggal10 September 2024;

2. Bahwa, sejak diberikan HGB Nomor : 00753/Air Raja dan Nomor : 00780/Air Raja, PT. Citra Daya Aditya tidak mempergunakan tanahnya dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian haknya;

3. Bahwa, bukti penggunaan tanahnya tidak sesuai dengan tujuan pemberian haknya sebagaimana dimaksud pada poin.

2. Adalah sebagian besar lokasi HGB PT. Citra Daya Aditya tersebut, telah dilakukan penambangan bijih bauksit secara illegal yang berdampak pada kerugian keuangan negara, serta rusaknya rona lingkungan hidup;

4. Bahwa, pemberian perpanjangan HGB Nomor :00753/Air Raja dan Nomor : 00780/Air Raja kepada PT. Citra Daya Aditya akan menyebabkan terusirnya ratusan kepala keluarga warga penggarap yang sudah mendiami lokasi tersebut sejak tahun 2004 atau sudah 20 tahun lamanya;

5. Bahwa, sebagian besar tanah di lokasi HGB Nomor : 00753/Air Raja dan Nomor :00780/Air Raja atas nama PT. Citra Daya Aditya tersebut, sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang.

Melalui pertemuan ini segenap warga berharap agar para pengambil kebijakan, khususnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan jajarannya menolak perpanjangan atau pembaruan HGB Nomor : 00753/Air Raja dan Nomor : 00780/AirRaja atas nama PT. Citra Daya Aditya tersebut.

Apabila harapan kami tidak segera diindahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan jajarannya, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.ujar M. Amin selaku Korlap Kampung Nusantara III, Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur

(Suhaimi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *