Bintan.Srikandinews.com. Sebanyak 16 nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) yang ditahan di Malaysia sejak April 2024 akhirnya berhasil dipulangkan pada Kamis (11/7/2024). Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama dan upaya diplomasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Para nelayan yang berasal dari Bintan, Anambas, dan Lingga tersebut diantar oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim (APM) Malaysia hingga wilayah perbatasan. Selanjutnya, mereka dijemput oleh pemerintah Indonesia menggunakan Kapal KN Pulau Nipah 321 milik Bakamla TNI AL.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Malaysia atas pembebasan para nelayan. Ia juga mengingatkan, “Para nelayan Indonesia harus tetap waspada dan mematuhi peraturan terkait batas wilayah perairan negara saat berlayar di perbatasan Indonesia dan Malaysia.”
Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto, menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan bentuk kerja sama persahabatan yang baik antara Indonesia dan Malaysia.
“Sebanyak 13 nelayan dari Bintan dan Lingga ini ditangkap APMM karena melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia. Sementara tiga nelayan lainnya diselamatkan oleh APMM karena kapal mereka mengalami kerusakan mesin,” ungkapnya.
Selain para nelayan, tiga kapal yang ditahan juga dikembalikan, termasuk KM Surya Indah 10 dan KM Bintang Jaya 9. Pemulangan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kepri, TNI, Polri, KJRI Johor Bahru, dan Bakamla.
Arwan, salah seorang anggota Dewan Bintan yang terus memantau perkembangan dalam persoalan ini, mengucapkan syukur dan terima kasih kepada pemerintah.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas upaya pemerintah dalam memulangkan nelayan kita. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warga negaranya,” ujarnya, Jumat (12/07).
Dengan pemulangan ini, ke-16 nelayan tersebut akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarga mereka setelah menjalani penahanan selama tiga bulan di Malaysia.
(Suhaimi)