
Tanjungpinang – Srikandinews.com.Bea dan Cukai Tanjungpinang, giat- giatnya, memberantas peredaran barang-barang ilegal, seperti Rokok ilegal tanpa Cukai, yang masuk diwilayah Non Pabean Bea dan Cukai Tanjungpinang.
Namun kendati demikian, peredaran rokok ilegal masih saja tetap terus terjadi, masuk ke Wilayah Non kepabeanan, kota Tanjungpinang hingga sampai saat ini.
Salah seorang Wanita separuh baya, warga keturunan Tionghoa (55 thn), yang sempat enggan dikonfirmasi oleh media ini, terkait rokok-rokok diduga ilegal tanpa cukai diperjualbelikan di toko kelontong milik nya,
Ia mengakui, rokok- rokok tersebut, ia beli dari pinggir jalan, yang ada di Kaki lima.Berdasarkan undang-undang Sanksi pidana bagi siapa yang melakukan Pengedaran dan menjual rokok ilegal, dengan Sanksi pidana, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai.
” Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Ade, Kasi Penindakan Bea dan Cukai Tanjungpinang, menanggapi, terkait rokok ilegal, yang marak beredar di kawasan Non Kepabeanan kota Tanjungpinang.
Dalam hal ini, pihak Bea Cukai kota Tanjungpinang, secara inten, terus upaya melakukan penindakan serta pengawasan terhadap barang ilegal, termasuk rokok tanpa disertai pita cukai, masuk ke wilayah Non Kepabeanan Kota Tanjungpinang.
” pemberantasan peredaran rokok ilegal ini membutuhkan partisipasi semua Aparat Pe negak Hukum (APH) dan semua lapisan masyarakat, karena seberapa masive pun upaya penindakan terhadap rokok ilegal tersebut, sepanjang masyarakat masih banyak mengkonsumsi rokok ilegal dimaksud, maka semakin luas jangkauan para mafia pengedar rokok ilegal memasok barang tersebut.
“Semakin banyak permintaan, semakin marak peredaran” Ujar Ade.
Ade menghimbau, kepada masyarakat, agar bersama-sama bergandengan tangan “katakan tidak untuk rokok ilegal” Pungkas Ade melalui pesan Whatsapp nya. Minggu (21/07)
(Tim/suhaimi)