Srikandinews.com. Tanjungpinang-Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Kasi Penkum kajati Kepri memberikan tanggapan soal penanganan laporan dugaan penyelewengan anggaran di dinas Kominfo Kepri beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum Kajati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., membenarkan terkait adanya laporan yang masuk ke pihak Kejaksaan tinggi kepulauan Riau soal dugaan penyelewengan anggaran di dinas kominfo Kepri.
“Terkait laporan pengaduan yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran pada dinas kominfo provinsi kepri, mengenai pos anggaran publikasi yang dulu sempat kami terima laporan dari masyarakat”Kata Denny Anteng Prakoso SH., MH.
Dimana kata Kasi Penkum Kajati kepri”setelah kami lakukan penelaahan,namun setelah kami mengambil kesimpulan dari laporan yang telah kami terima dari hasil telaah tersebut ,selanjutnya kami menyerahkan laporan tersebut kepada APIP dalam arti kata Inspektorat provinsi Kepri “Ujarnya.
Kasi Penkum kajati kepri Denny Anteng Prakoso SH.,MH menyebutkan, pihaknya hingga sampai saat ini belum mendapat tindak lanjut dari Pihak APIP provinsi kepri. “namun hingga sampai saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri belum mendapat Tindak lanjut nya seperti apa? “Dari hasil tindak lanjut dari surat yang kami sampaikan ke Inspektorat itu, belum kami mendapatkan informasi kelanjutannya seperti apa?
“Apakah dari laporan tersebut yang berhubungan dengan dugaan adanya pengelolaan dana publikasi dinas kominfo kepri yang berdasarkan laporan tersebut, diduga adannya penyimpanan anggaran? “Ujar Kasi Penkum kajati kepri.
Nanti Kata Kasi Penkum Kajati kepri,karena adanya teman -teman media yang datang pertanyaan soal tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi kepri.
“kami akan konfirmasi kepada Inspektorat sejauh mana tindak lanjut surat yang telah kami layangkan”Ujar Kasi Penkum kajati kepri Denny aAnteng Prakoso SH., MH saat ditemui di ruang kantornya. Rabu (12/6/24)
(Tim/Suhaimi)