Home / Lampung / Kota Metro / Kadis Perkim Kota Metro Ungkap Hanya 8 dari 69 Perumahan yang Serahkan PSU

Kadis Perkim Kota Metro Ungkap Hanya 8 dari 69 Perumahan yang Serahkan PSU

Metro, Lampung – Srikandinews.com. Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebut dengan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) akan dapat memberikan kenyamanan bagi Penghuni perumahan yang ada di Kota Metro, Bumi Sai Wawai.

Pernyataan tersebut diungkapkannya saat menghadiri acara Pembukaan Sosialisasi Penyerahan PSU Perusahaan dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Tahun 2024. Acara berlangsung di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro, Selasa (11/06/2024).

Qomaru Zaman manyampaikan, bahwa terkait PSU diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Saya berharap Kota ini betul-betul memberikan kenyamanan bagi Penghuni perumahan-perumahan yang ada di sini,” ucap Qomaru Zaman.

Wakil Walikota juga menyebut ada 69 Perumahan di Kota Metro. Jika pemeliharaan dan pengelolaan sudah baik, maka akan memberikan kenyamanan tersendiri untuk penghuninya.

“Jika desainnya bagus, indah, siapa yang tidak senang kesini dan pasti mereka membawa sesuatu yang membahagiakan untuk kota Ini,” ujarnya.

Qomaru sangat mengapresiasi  Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) yang telah mendorong agar mereka mempunyai tanggungjawab yaitu Pengembang. Diharapkan, dapat memberikan nilai tambah untuk Kota Metro.

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perkim Kota Metro, Yerry Ehwan menyampaikan maksud dari Sosialisasi Sosialisasi Penyerahan PSU Perusaan dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Tahun 2024 adalah untuk meningkatkan dan menyamakan pemahaman antara Pemerintah dan Pengembang.

“Hal tersebut terkait kewajiban Pengembang menyerahkan PSU Perumahan kepada Pemerintah,” bebernya.

Kemudian, mendorong supaya setelah perumahan dibangun oleh pengembang dengan PSU dimilikinya. Sehingga para pengembang dapat memahami persyaratan PSU yang akan diserahkan.

“Nantinya PSU yang diserahkan oleh Pengembang akan menjadi aset daerah, sehingga proses pemeliharaan, perawatan dapat kita kelola dengan baik,” tegasnya.

Yerri Ehwan juga menyebutkan, dari 69 jumlah perumahan saat ini yang baru menyerahkan PSU baru 8 perumahan. Pemerintah melalui Dinas Perkim akan terus mendorong.

“PSU yang wajib diserahkan itu ada persyaratannya, jika sedang dibangun dan dikelola oleh pengembang tidak bisa juga, artinya masi aktif. Yang kita dorong terutama perumahan yang sudah tidak aktif, sudah off tidak ada penjualan itu yang kita serahkan,” tukasnya. (Rusia).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *