Home / Bintan / Pemilik Tambak Ikan di Toapaya Selatan Kabupaten Bintan Merasa Dirugikan Akibat Limbah Milik PT Indo Agro Nusa

Pemilik Tambak Ikan di Toapaya Selatan Kabupaten Bintan Merasa Dirugikan Akibat Limbah Milik PT Indo Agro Nusa

Bintan – Srikandinews.com. Diduga akibat jebolnya saluran pembuangan limbah milik perusahaan Peternakan ayam PT. Indo Agro Nusa dijalan Gesek, desa Toapaya Selatan,Kabupaten Bintan, mengakibatkan ribuan ekor ikan mati di 56 titik kolam milik Asiang

Akibatnya Asiang(57 thn) selaku petani ikan ,warga Gesek RT 18/RW 5 ,Kelurahan desa Toapaya selatan, menderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah.Sementara pihak PT. Indo Agro Nusa,saat diminta pertanggungjawaban hanya mengiming-imingi akan memberikan ganti kerugian.

“Kita telah selama 7 tahun berkerja sebagai peternak ikan, selama 5 atau 6 bulan yang lalu, akibat terjangan limbah Lumpur dari perusahaan Peternakan ayam milik PT. JAVA atau PT. Indo Agro Nusa sehingga mengakibatkan ikan Lele, ikan Gurami, dan ikan Nila yang diternak di 56 titik kolam milik nya mati semua”Ungkap Asiang.

Ia telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan peternak ayam namun hanya di iming imingi akan diganti kerugian oleh pihak Perusahaan peternakan Ayam”Kita sudah bolak balik, besok lusa besok lusa, kerugian akan diganti, kematian ikan kita mau ganti, tapi sampai saat ini, kita tanya besok lusa, besok lusa”

kata Asiang menirukan gaya suara dari pihak perusahaan PT. JAVA. “kita telah melaporkan ke pihak RT, Kecamatan dan pihak Desa.”Lapor ke RT tapi tidak ada tindakan, oya nanti ya aja ,turun pun tidak, kalau pak Camat dianya kemaren tidak turun sini hanya di pondok saja, kalau pak kades mendengar hal tersebut merasa kaget”Jelas Asiang.

” Kalau kerugian sekitar seratus juta lebih. Kita sudah buat surat tembusan, besoknya DLH dan Dinas perikanan langsung turun”ungkap Asiang merasa sedih. Sementara itu, kepala Desa ToaPaya Selatan Suhenda, membenarkan hal tersebut terjadi terhadap warganya Asiang selaku pemilik peternakan ikan .dimana selama 7 bulan belum ditindak lanjuti oleh pihak perusahaan soal ganti kerugian.

Suhenda menjelaskan”ia telah memanggil dan menemukan pak Asiang dan juga pihak perusahaan atasnama Pak Viki saat dikantor desa”Jelas Suhenda. Menurut Suhenda,soal ganti kerugian dari beberapa permintaan Asiang baik itu Bibit-bibit ikan yang mati,permintaan Kompensasi dan juga minta ganti rugi. “Perusahaan meminta waktu untuk dibahas ditingkat Direksi management bahwa perusahaan sedang menyusun atas tindak lanjut atas permohonan pak Asiang.

“Untuk permintaan dan permohonan sudah sampai ke pak Bupati,ke DPR, ke LH, ke UPT Perikanan ,kecamatan dan PU”kata Suhenda. Lebih lanjut Kades Toapaya Selatan menjelaskan”Pak Asiang adalah dari kelompok tani yang dibantu oleh kementerian perikanan, baik itu bibit bibit ,ia telah lama berternak ikan sebelum perusahaan tersebut datang.

“Dari surat pernyataan yang ada di pak Asiang, Perusahaan diberi batas waktu selama 30 terhitung dari surat yang masuk. semua rincian kerugian telah ditotal baik angka– angka bibit bibit tersebut ,lebih kurang Rp 115.000..000(seratus lima belas juta rupiah) ” Sebut Suhenda saat melakukan mediasi antara Asiang dan pihak perusahaan.jumat(31/5/24)

(Suhaimi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *