Home / Kalimantan barat / LAKI Ketapang Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 64.781.08 Bermodus Rekomendasi

LAKI Ketapang Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 64.781.08 Bermodus Rekomendasi

Ketapang, Kalbar – Srikandinew.com. Kuat dugaan penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM khusus Penugasan di SPBU 64.781.08 berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Pantauan Media  petugas operator begitu leluasa melakukan pengisian di sebuah truk bernopol KB 8268 GM dengan bermuatan Jerigen/drum penuh, dan disamping terdapat sebuah banner bertuliskan BBM BERSUBSIDI UNTUK MASYARAKAT DESA SARI BEKAYAS Rekomendasi Desa.

Sementara dibelakang terdapat antrean kendaraan mobil dan motor yang hendak melakukan pengisian, bahkan sempat terdengar konsumen nyeloteh karena kelamaan menunggu giliran.

Pengisian di sini lebih mengutamakan ngisi drum ketimbang ngisi tangki motor, karena tangki motor tidak ada bonusnya, “gumam salah satu konsumen.

Sementara itu, Jumadi Ketua koordinator Investigasi LAKI Kabupaten Ketapang menenggarai bahwa SPBU yang terletak di tengah Kota itu seolah tidak terpantau oleh petugas pengawas dan pihak berwajib atau memang tidak ada pengawasan untuk penyaluran BBM bersubsidi…???

Padahal dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) ada kriteria tertentu yang dapat dilayani pembelian menggunakan surat rekomendasi.

“Dalam peraturan tersebut hanya diperuntukan kepada para pelaku UMKM, Petani, Nelayan, Jasa Angkutan dan pelayanan umum dan tidak boleh diperjualbelikan kembali, ” ungkap Jumadi.

Jumadi menduga penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi ini terkesan ada perlakuan eklusif khususnya di SPBU 64.781.08. Yang mana BBM bersubsidi di pasok ke daerah pedalaman untuk diecer dan diperdagangkan kembali dengan mendapat keuntungan bagi pelaku.

” Sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait SPBU di depan Agusjam itu, dan itu juga jadi sorotan berbagai LSM dan Media, banyak pelanggaran hukum yang terjadi, sering mengisi minyak ke dalam drum(Jerigen) sehingga pelayanan dalam kota menjadi kurang, namun tidak pernah ada penindakan, ” tambah Jumadi lagi.

Untuk itu, Jumadi meminta agar pihak berwenang di Pertamina agar mengevaluasi izin SPBU 64.781.08, serta pihak Kepolisian dan Badan Pengawas Minyak dan Gas agar menyelidiki dan menindak pelaku jika didapati ada perbuatan melawan hukum.

Vr/PWK

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *