Home / Jakarta / Dewan Pers Menindak Tegas ,Merangkap Profesi Seorang jurnalis Dan LSM

Dewan Pers Menindak Tegas ,Merangkap Profesi Seorang jurnalis Dan LSM

Jakarta – srikandinews.com. Merangkap profesi dikalangan jurnalis kini
semakin marak terjadi, Fenomena muncul
nya seorang jurnalis merangkap sebagai
anggota LSM ataupun seorang jurnalis
merangkap sebagai anggota Ormas
mendapat sorotan tajam dari Dewan Pers

Dewan PERS Meminta kepada seluruh
Jurnalis atau wartawan yang terlibat dalam
kegiatan baik sebagai anggota ataupun
pengurus pada LSM atau Ormas tertentu
agar mengundurkan diri dari aktivitasnya.

Hal ini dikarenakan telah menimbulkan
keresahan di tengah-tengah
masyarakat.

Masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas
LSM atau Ormas berkedok jurnalis.
Sebagian besar wartawan merangkap
pengurus LSM dan Ormas ini, dalam
aktivitas jurnalistiknya selalu mencampuradukkan antara kepentingan
jurnalistik dengan agenda-agenda LSM
atau Ormasnya.

Hal tersebut tentu saja membuat
Independensi PERS tercederai dan
ternodai oleh oknum-oknum yang
membenarkan praktik-praktik melawan
hukum dengan berlindung pada jubah pers.

Menyikapi hal ini, Dewan PERS
mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-
DP/X\/2023 Tentang Perangkapan Profesi
Wartawan dan Keanggotaan LSM yang
diterbitkan di Jakarta (20/11/2023) dengan
ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik
Rahayu, SH, MS.

Dalam Himbauan itu, Dewan Pers
mengatakan ” Hak menjadi aktivis LSM dan Ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi, akan tetapi, untuk menjaga
keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik,
maka seorang jurnalis atau wartawan
selayaknya bisa membedakan dan
memisahkan kepentingan kedua jenis
profesi tersebut.”

“Akan Lebih baik lagi, bila wartawan itu
mengundurkan diri dari keanggotaan LSM
atau Ormas tertentu itu demi menjaga
kemurnian dan profesional dalam kegiatan
Jurnalistik nya.” (seru Dewan Pers
sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan
Pers Nomor: 02/S-DP/X\/2023).

Dewan Pers pun juga mengingatkan
mengenai Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 Tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai wartawan.

Undang-Undang tersebut berbunyi:

Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers menyatakan
“Wartawan adalah orang yang secara
teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers menyatakan
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media
elektronik dan segala jenis saluran yang
tersedia”.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi
“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang. dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran : Independen berarti
memberitakan peristiwa atau fakta sesuai
dengan hati nurani tanpa campur tangan.
paksaan, dan intervensi dari pihak lain
termasuk pemilik perusahaan pers.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi
“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Cara-cara profesional antara lain
MENUNJUKAN IDENTITAS DIRI KEPADA
NARASUMBER. ( BH )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *