Tanjungpinang,srikandinews.com Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itu bunyi Pancasila yang ke lima namun kadangkala Pancasila itu jarang diterapkan pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tahun 2024 ini penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu telah memanggil masyarakat untuk menjadi KPPS ,Linmas, PPK,PPS dan PTPS khususnya dikepri dan umumnya Tanjungpinang.
Untuk menjadi seorang penyelenggara pemilu,maka di tetapkan syarat mutlak yang tidak dapat di tawarkan lagi,salah satunya surat kesehatan bagi kedua lembaga yaitu petugas KPPS dan PTPS.
Informasi yang di peroleh media ini,bahwa harga surat kesehatan itu berpariasi di tiap kecamatan,seperti di kecamatan Tanjungpinang Timur tiap KPPS dikenakan ongkos 35 rbu dan ada juga secara kolektif para KPPS gratis cek khusunya,karena petugas kesehatan di datangkan dari puskesmas terang sumber yang layak.
Nah untuk petugas PTSP yang di bawah kendali Bawaslu Tanjungpinang dikenakan beban ongkos sesuai retribusi kesehatan,di antara ongkos itu ada yang di bandrol sampai 50 ribu untuk sehelai surat keterangan kesehatan dari puskesmas.
Menurut keterangan dari kadis kesehatan Tanjungpinang Elfiani Sadrii,bahwa tarif cek kesehatan sudah sesuai aturan yang berlaku dan berlaku mutlak bagi siapa saja yang akan berobat atau ngecek di puskesmas Tanjungpinang ungkap Elfiani Sadri kepada media ini 3/1.