Tanjungpinang,srikandinews.com Slogan atau moto yang membangkitkan suasana perlu di goyangkan agar mendapat perhatian khusus, macam slogan Kenali negerimu dan cintailah Budayamu.
Berbicara soal peninggalan sejarah yang ada di Kepri khusunya Tanjungpinang cukup banyak,namun kadangkala peninggalan yang bernilai sejarah dan budaya bakal terkikis jika tidak terjaga dan dilestarikan baik itu dari masyarakat maupun pemerintah.
Untuk melindungi benda benda yang di anggap memiliki nilai sejarah dan budaya, pemerintah telah melahirkan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dan telah ada beberapa UU yang khusus untuk melindungi benda cagar budaya daerah maupun nasional.
Menurut sumber data dari pemko Tanjungpinang melalui dinas pariwisata dan budaya,bahwa jumlah yang telah berhasil di data Cagar Budaya khusus untuk di pulau penyengat berjumlah 51 buah.
Sedangkan untuk di Tanjungpinang berjumlah sebanyak 45 cagar budaya yang tersebar di pelosok kecamatan kelurahan.
Cagar budaya yang khususnya di Tanjungpinang saat ini masih di gunakan oleh instansi vertikal seperti jil Belanda atau rumah tahanan negara di kampung Jawa Tanjungpinang.
Selain ada juga hospital angkatan laut dan beberapa kelenteng.
Menurut Wimi Kabid kebudayaan dinas pariwisata dan budaya,bahwa benda cagar budaya yang di maksud telah dan akan di pantau serta di jaga keasliannya sesuai UU yang berlaku tuturnya kepada media Minggu yang lalu kepada media ini akhir tahun 2023.
Untuk ke depannya, pemko Tanjungpinang melalui Disparbud terus akan mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya peninggalan sejarah seperti cagar budaya agar bisa di pelajari oleh kaum muda intelektual dan siswa siswa yang ada di sekolah dari SD hingga SMA/SMKN