Kepri,srikandinews.com Untuk kepentingan pribadi atau mungkin menuju tahun 2024, lembaga adat Melayu Tanjungpinang berani melanggar peraturan yang telah di buat LAM sendiri dengan memberikan gelar kepada Hasan PJ Wako Tanjungpinang beberapa bulan yang lalu.
Tidak semua pengurus LAM yang setuju atas anugerah Hasan pj.walikota Tanjungpinang mendapat gelar,cume beberapa kolega ketua LAM Juramadi Esram yang menyetujui pemberian anugerah kepada PJ Wako Tanjungpinang.
Dalam pasal 7 dalam peraturan itu menyebutkan yaitu jenis gelar adat ayat demi ayat menyebutkan seperti presiden dan wakilnya, gubernur dan Wagub, Bupati dan wakilnya serta walikota dan wakilnya.
Selain itu pejabat negara lainnya dan masyarakat Kepri sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh LAM untuk mendapatkan dan diberi gelar sebagai dalam peraturan yang dimaksud.
Menurut masyarakat Tanjungpinang, bahwa ketua LAM Tanjungpinang Juramadi Esram telah melanggar aturan sebagaimana termaktub di peraturan LAM itu, yang telah di buat oleh lembaga adat Melayu kepri ungkap masyarakat Tanjungpinang yang identitinya tidak mau di publis 27/12.