Home / Lampung / KRAMAT Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi di Sekwan Lampung Utara

KRAMAT Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi di Sekwan Lampung Utara

KRAMAT Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi di Sekwan Lampung Utara

Bandar LampungSrikandinews.com. Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan wewenang di Sekretariat Dewan (Sekwan)  Lampung Utara mendapat perhatian serius dari LSM Kramat Lampung.

Hal tersebut mendorong Sudirman, Ketua LSM Kramat dengan Aliansinya mengadakan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (17/05/2023).

Pihaknya dengan tegas memberikan pernyataan sikap : meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Kejati Lampung dan Polda Lampung) agar bersikap tegas dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindakan dan perbuatan melawan hukum dugaan penympangan yang dilakukan oleh Oknum-oknum di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Lampung Utara, mendesak pihak BPK Perwakilan Provinsi Lampung untuk segera melakukan Audit Investigasi atas kerugian negara pada sejumlah pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Lampung Utara.

Meminta seluruh elemen Masyarakat Lampung untuk tetap terus memperkuat fungsi dan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung agar tidak terjadi penyimpangan, mark-up dan korupsi terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan di Sekretariat DPRD Kab. Lampung Utara, memantau segala proses hukum yang telah dan akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Iya hari ini kita mengambil peran sebagai elemen masyarakat sekaligus melaksanakan fungsi kita sebagai kontrol sosial yang peduli dengan provinsi,” jelas Sudirman kepada Awak Media.

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Utara, Eka Darma Thoir yang diminta tanggapannya via WatsApp, Rabu (17/05/2023) tidak memberikan tanggapan.

“Maaf mas, Saya tidak dapat memberikan komentar dan tanggapan,” tulisnya melalui pesan WatsApp.

Adapun tuntutan sikap Kramat yang di sampaikan oleh Orator pada saat orasi di depan Kejati Lampung, sebagai berikut : “Berapa banyak sudah aset bangsa ini mereka rampas. Bagaimana tidak, ketika kasus-kasus korupsi yang lama belum selesai sudah muncul kasus korupsi lainnya”.

“Benar jika dikatakan keadilan bukanlah monopoli produk pengadilan tetapi, banyak yang lupa, sebenarnya kadar keadilan dan tegaknya hukum bisa ditentukan sedari awal dengan dimulainya pemeriksaan perkara, penyelidikan, penyidikan, di Kepolisian, penuntutan Kejaksaan, diadili di Pengadilan hingga proses menjalani hukuman di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan”.

“Koruptor lebih suka jika kasus yang dituduhkan, diselesaikan di tahap awal. Harus diingat, koruptor adalah ‘komunitas’ cerdas. Tentu telah dihitung benefit yang diperoleh dengan resiko yang bakal dideritanya. Melalui kalkulasi pragmatis antara resiko jabatan, akses politik dan sejumlah uang hasil korupsi, setelah dipotong dan dikurangi jatah bandar, plus seserahan ke aparatur hukum, ternyata benefitnya lebih menguntungkan”.

Oleh karena itu, Aliansi Keramat sebuah Lembaga Pemerhati masalah korupsi di wilayah Lampung berkomitmen menegakkan hukum untuk para koruptor-koruptor bangsa dengan azas tanpa tebang pilih dan motto “Sampai Dunia Kiamat Hukum Harus Ditegakan”. Maka estafet pergerakan dimulai pada titik fokus kasus dugaan pengelolaan, penyaluran dan penggunaan anggaran keuangan negara di Sekretariat DPRD Kab. Lampung Utara terkait beberapa kegiatan yang diduga kuat adanya “Kocok Bekem” serta kualitas pekerjaan yang buruk yang berkaitan dengan anggaran keuangan negara sudah seharusnya dipertanggungjawabkan sepenuhnya, baik dari aspek transparansi anggaran, akuntabilitas keuangan dan skala prioritas manfaat dan keuntungannya bagi Masyarakat Lampung khususnya.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, Kami dari Aliansi Keramat menilai Sekretariat DPRD Kab. Lampung Utara diduga kuat tidak transparansi dan akuntable dalam mengelola dan menyalurkan anggaran negara.

Adapun beberapa kejanggalan kegiatan dan program yang menyalahi aturan diantaranya:, hasil monitoring, evaluasi, investigasi Aliansi Keramat mencatat beberapa temuan pengelolaan anggaran publikasi media di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh Oknum Pegawai di Sekretariat Dewan Kabupaten Lampung Utara yang disinyalir tidak transparan.

Hal itu disebabkan adanya tebang pilih dan permainan dalam pembayaran publikasi media oleh Oknum Pegawai di lingkup Sekwan DPRD Lampung Utara pada media tertentu dari anggaran publikasi untuk media.

Dari berbagai sumber diperoleh informasi dan data oleh tim yang terkesan ditutup-tutupi. Kondisi tidak kondusif dan tidak transparannya pengelolaan anggaran di Sekwan DPRD Lampung Utara itu disinyalir terjadi sejak tahun 2022.

Diduga, adanya pengambilan uang negara memalui cash oleh Bendahara tanpa ada SPJ, dan hasil uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi. Sampai saat ini belum ada SPJ serta sudah ada temuan BPK sebesar ± Tp. 1,7 M kerugian negara yang harus dikembalikan dan paling telat 60 hari sejak pemeriksaan BPK dan harusnya sudah dikembalikan pada tanggal 13 Mei 2023. Jika belum ada pengembalian, maka sudah harus jadi LHP BPK.

Lalu, belanja langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah dengan anggaran sebesar Rp. 1.752.865.000. Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) sebesar Rp. 174.570.000. Kemudian, belanja pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp. 184.000.000, belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) dengan anggaran sebesar Rp 290.904.000.

Terkait anggaran pakaian yang ada di Sekretariat DPRD bahwa, anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan ini sudah terjadi dari tahun 2021-2022.

Penting untuk segera ditindak lanjuti jangan sampai ada stigma negatif terhadap DPRD Lampung Utara.

Memang sulit untuk mendapat bukti korupsi. Mana ada Koruptor dengan sukarela mengaku bersalah atau seseorang yang menyuap “pekerja hukum” mempublikasikannya ke media, atau Pejabat suatu Instansi memeras orang lain berbekal kuitansi yang memiliki kekuatan legal.

Pada hakekatnya “Keadilan” dalam perspektif law enforcement adalah tanggungjawab bersama criminal justice system. Maka pengawasan terus menerus demi tegaknya hukum, tepat bila diarahkan paling tidak pada empat institusi hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. (Dodi).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *