Home / Deli Serdang / Diduga Oknum Kepsek SMA PEMNAS Sukamandi Hilir Pagar Merbau Ciptakan UU Sendiri dan Kangkangi Hukum Negara

Diduga Oknum Kepsek SMA PEMNAS Sukamandi Hilir Pagar Merbau Ciptakan UU Sendiri dan Kangkangi Hukum Negara

Deli Serdang – srikandinews.com. Menindaklanjuti pemberitaan yang terdahulu tentang oknum kepala sekolah SMP dan SMA terkaid adanya pemotongan uang PIP dan Menahan Buku Rekening Bank BNI – BRI milik siswa-siswi yang menerima bantuan PIP yang berjudul ” DIDUGA KEPSEK SMP DAN SMA YAYASAN PEMNAS SUNNAT UANG BANTUAN PIP DAN MENAHAN BUKU REKENING BANK” tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu

Selanjutnya awak media, melakukan konfirmasi lanjutan tentang tanggapan pemberitaan terdahulu kepada kepala sekolah SMP dan SMA Pembangunan Nasional “EL” didampingi wakil kepala sekolah bidang Kurikulum (S) pada Sabtu (15-10-2022) sedangkan yang mewakili kepala sekolah SMP tidak berada di sekolah, “?mengatakan bahwa pemberitaannya sudah di baca sesuai apa yang telah di konfirmasi wartawan pada Kamis yang lalu sesuai apa yang bapak – ibu tanyakan kemarin ” jawabnya

Selanjutnya awak media mempertanyakan kembali tentang alasan MENGAPA Selaku kepala sekolah berani memerintahkan kepada Wakil kepala sekolah untuk memotong / meminta uang bantuan PIP sebesar Rp.50.000 kelas X dan Rp 100.000 kelas XI,XII dan Atas dasar apa buku rekening siswa yang menerima bantuan PIP di tahan di sekolah serta Mengapa uang PIP bisa di cairkan tanpa kehadiran siswa / orang tua siswa ? ” EL ” menjawab secara tegas sosok seorang kepala sekolah yang merasa benar dan tidak merasa ada kesalahan mengatakan sambil tertawa dan seolah olah mengejek , bapak dan ibu kan orang pers ” PERS / WARTAWAN BILA AKAN LAKUKAN KONFIRMASI PIP HARUS ADA SURAT IZIN DARI DINAS PENDIDIKAN DAN BILA TIDAK ADA TIDAK DAPAT DILAYANI ” Elaknya

Saat di pertanyakan atas dasar apa EL berani berkata tentang izin dari dinas pendidikan ” MEMANG BEGITU ATURANNYA , DAN ATURANNYA ITU SAYA BUAT SENDIRI” Ketusnya

Di minta kepada Kacabdis Provinsi /wilayah kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang untuk segera lakukan pemanggilan kepada kepala sekolah SMA swasta Pembangunan Nasional beserta wakil bidang Kurikulum (S) guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan beserta sikapnya selaku pendidik telah berani melakukan dugaan pelanggaran memotong uang PIP siswa sebesar Rp 50.000 hingga Rp.100.000 per siswa yang mendapat bantuan PIP dari Pemerintah tahun 2021, dan di mohon menunjukan kepada kami ( Wartawan ) yang mengatur tentang bahwa WARTAWAN harus meminta izin dari dinas pendidikan dan bila tidak ada maka wartawan tidak dibolehkan konfirmasi

Padahal Wartawan Indonesia dalam menjalankan profesinya tidak boleh di halang-halangi dan tidak boleh di bredelin berdasarkan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yakni :

UNDANG-UNDANG NO 40 THN 1999 Tentang PERS bab 8 pasal 18 berbunyi :
Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan PIDANA penjara selama 2ntahun atau DENDA Rp 500.000.000,-

Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan.berita yang akurat, berimbang dan tidak beriktikad buruk
Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas Jurnalistik
Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas PRADUGA TAK BERSALAH ( diduga )
Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, Fitnah,Sadis dan Cabul
Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
Pasal 7 : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan
Pasal 8 : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku,ras,warna kulit, agama,jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah.

Berdasarkan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 diduga oknum kepala sekolah SMA telah menghalang-halangi tugas wartawan dan juga melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) serta telah melakukan praktek pungutan liar didalam lingkungan sekolah , diminta kepada aparat Kepolisian Polresta Deli Serdang ( Polsek Pagar Merbau ), Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan Deli Serdang segera lakukan tindakan tegas kepada oknum kepala sekolah beserta kroninya bila terdapat pelanggaran dan melawan hukum segera di beri sanksi sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Ka.Perwil Sumut )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *