
Galang – Srikandinews.com. Setiap tahunnya di kabupaten Deli Serdang selalu di ramaikan oleh pembangunan baik darat ataupun di daerah persawahan , apakah itu Drainase, Rabat Beton , Paving Blok , Irigasi ataupun Tembok Penahan Tanah dan masih banyak lagi kegiatan pembangunan yang selalu di kerjakan demi untuk pasilitas kepentingan umum dan kelancaran warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari
Saat ini dari Agustus dan awal September 2022 ada pembangunan pekerjaan yang di kerjakan oleh siapa, darimana dan dana besarannya, bersumber darimana sama sekali tidak dapat di ketahui , alhasil tim wartawan pada saat berkunjung ke lokasi proyek tersebut tidak mendapatkan informasi yang sesungguhnya di karenakan papan informasi tidak dapat di temukan selanjutnya pekerjaan tersebut di duga telah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Senin ( 30-08-2022)
H . Selaku pengawas dalam proyek tersebut saat di konfirmasi awak media Senin (30-08-2022)mengatakan ” Proyek irigasi yang lagi di kerjakan tidak diketahui tentang besaran dana yang di gunakan bersumber dari mana ataupun nama CV dan Direkturnya juga tidak di ketahui, hanya yang dapat di jawab dengan jelas yaitu ” PROYEK ATAU PEKERJAAN INI PUNYA PAK AGUNG ORANG MEDAN nomor handphone 081280584XXX ” jawabnya.

Selanjutnya berbeda waktu sehari , awak media menghubungi A via handphone 081280584xxx Selasa (31-08-2022) namun A tidak dapat di konfirmasi karena sedang berada di luar kecamatan Galang , dan memberi pesan janji bahwa akan menemui awak media pada hari Jumat ( 02-09-2022) setelah sholat Jumat namun saat di hubungi akan janjinya A memberi alasan akan menemui bosnya sebentar , tapi kata sebentar yang di katakan A hanya sebuah kata sehingga sekira pukul 19.30 wib awak media beranjak pulang ke rumah masing-masing , muncul informasi dari si A bahwa beliau sedang berada di Cafe Dippo 88 , ” pesannya
Masih dalam keterangan A menjawab konfirmasi awak media via WhatsApp Jumat (02-09-2022) sekira pukul 20.49 wib malam mengatakan
” IZIN PAK SEBELUMNYA SYUKUR ALHAMDULILLAH, UNTUK PERTANYAAN BAPAK ( WARTAWAN ) DIATAS BISA BAPAK CEK DI LPSE PAK DI SANA LENGKAP UNTUK PERTANYAAN BAPAK 🙏
MUNGKIN KEKELIRUAN KITA SEBELUMNYA ADALAH PLANG PROYEK YANG TIDAK BAPAK TEMUKAN, SEBENARNYA SUDAH TERPASANG DI LOKASI BENDUNGAN DIKARENAKAN BANJIR DAN SEMPAT HANYUT, DISAAT YANG SAMA BAPAK BERKUNJUNG DILAPANGAN
KALAU SAYA SENDIRI STAF AHLI DI KANTOR PAK🙏” balasnya
Diminta kepada pihak yang terkait dinas Pekerjaan Umum Perairan Kepolisian Polresta Deli Serdang diminta untuk dapat meninjau langsung ke lokasi tepatnya perairan persawahan desa Kotasan kecamatan Galang apakah di dalam pekerjaan tersebut terdapat pelanggaran hukum ataupun mengabaikan Undang-undang yang telah di sahkan mohon segera di tindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI . ( Kaperwil )
Srikandinews media online