
Lampung Selatan. Srikandinews.com. Insiden Kejadian Kecelakaan Kerja di PT. San Xiong Steel yang menimpa Idris satu tahun yang lalu dan sudah ditayangkan di pemberitaan media cetak maupun online, sampai kini nasib Idris terkatung – katung, statusnya dalam perusahaan tersebut tidak jelas, Minggu (24/07/2022).
Berdasarkan penelusuran Awak Media pada tanggal 20 Juli 2022, Idris (Korban) mengungkapkan bahwa dirinya mengalami cacat tetap dengan kedua mata tidak berfungsi kembali akibat kejadian tersebut. kedua bola matanya pecah bahkan kedua saraf mata putus serta muka sedikit penyot.
Idris juga menerangkan bahwa sejak berakhir masa pengobatan bulan Pebruari tahun 2022, gajinya sudah tidak diturunkan atau dikeluarkan oleh perusahaan. Tepatnya saat ini seperti ditelantarkan, padahal statusnya masih menjadi karyawan di perusahan tersebut, dengan alasan masa pengobatan sudah selesai.
“Kedua bola mata saya pecah sampai tidak bisa melihat lagi dan divonis oleh Dokter, buta permanen. Sewaktu dalam perobatan, saya masih digaji, akan tetapi setelah masa perobatan selesai saya tidak digaji lagi dari bulan Pebruari sampai saat ini,” terang idris.
Dijelaskan Idris, bahwa dirinya sudah berkerja selama 9 (sembilan) tahun di perusahaan PT. San Xiong Steel, akan tetapi pengorbanan dan tenaga yang diberikan bahkan sampai menjadi korban kecelakaan dalam berkerja tidak menjadi patokan untuk mendapatkan hak-hak dirinya.
“Saya sebagai kepala rumah tangga dan saya mempunyai tiga orang anak, sedangkan kami sangat mengharapkan gaji itu tapi ternyata gaji saya sudah 6 (enam) bulan tidak dikeluarkan oleh perusahaan. Ini sangat tidak adil, saya cacat ini akibat kecelakaan pada saat bekerja bahkan pada saat di rumah sakit saya koma atau sekarat sampai lima belas hari,” tuturnya.
Kasus ini dari mulai kejadian sampai saat ini di tangani Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) – Konfederasi Serikat Nasional (KSN).
Sementara, Ketua Serikat FSBKU, Hadi Solihin ketika dimintai keterangan, mengatakan, kasus ini kami tangani sejak pertama kejadian. Namun, mirisnya, sejak pengobatan selesai gaji korban pun ikut selesai, padahal belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) korban.
“Kami akan tetap kawal kasus ini sampai selesai, hingga hak-hak korban terpenuhi sesuai peraturan perundang undang yang ada. Kami sudah laporkan ke Disnaker bahkan sudah menjalani Risalah Perundingan/Mediasi di Disnaker yang pertama dan Kamis depan akan menjalani yang kedua. Hasil akhir nanti akan saya ungkapkan melalui media,” kata Hadi Solihin.
Hadi menambahkan, jika hak korban tidak dipenuhi kami akan kordinasi dengan wilayah dan pusat untuk mengadakan aksi di depan perusahaan.
Sampai berita ditayankan belum ada keterangan resmi dari perusahaan. (Wesly).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).
Srikandinews media online