Home / Lampung / Kab. Lampung Selatan / Ini Aturan yang Diduga Dilanggar Rekanan PT Domus Terkait Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi

Ini Aturan yang Diduga Dilanggar Rekanan PT Domus Terkait Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi

Lampung Selatan – Srikandinews.com. Penyaluran minyak goreng bersubsidi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam hal ini pihak P.T. Domus yang beralamat di Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung selatan, diduga kangkangi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenin) No 8 tahun 2022.

Berdasarkan pantauan Awak Media dan informasi dari salah seorang warga Dusun Kawat Ngangkang RT. 02 RW 04, Desa Pardasuka, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, yang bernama Miskat, ada suatu kejanggalan terkait mobil tangki Truck  Colt Diesel yang berisikan minyak goreng curah yang beroperasi mencurah / mengisi jerigen – jerigen berkapasitas isi 20 liter sampai 30 liter yang numpuk di pekarangan dan bersusun di atas mobil L-300.

” Saya merasa ada kejanggalan dengan aktifitas mencurah/mengisi jerigen-jerigen yang berkapasitas 20-30 liter diatas mobil truck colt diesel,” kata Miskat. Jumat (15/04/2022).

Lanjutnya, pengecoran minyak goreng dilakukan pihak pelaku usaha di depan pekarangan halaman kakak saya,  Almarhum Mahmudin. Minta ijin saja tidak kepada keluarga besar kami, ataupun pamit permisi kepada istri almarhum.

Miakat juga menjelaskan, dirinya sudah menanyakan hal tersebut ke Kepala Dusun (Kadus), Rijal. Akan tetapi aktifitas pengecoran oleh pelaku usaha tersebut tidak diketahui Rijal, apakah minyak goreng subsidi atau bantuan pemerintah.

“Saya tak mengetahui ada aktifitas pengecoran di wilayah saya. Apakah minyak goreng tersebut subsidi atau bantuan pemerintah,” ucap Miakat mengutip perkataan Rijal.

Menelusuri hal tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada salah seorang warga yang berbeda dusun, bernama Jul.

Diperoleh keterangan, Jul mendapatkan minyak goreng curah sebanyak 4 (empat) jerigen dari pelaku usaha.

“Saya dapat jatah bisa membeli minyak goreng curah yang bersubsidi per-liter Rp 14.800 (empat belas ribu delapan ratus rupiah), diantar di tempat oleh pihak pelaku usaha rekanan P.T. Domus,” ujar Jul. Kamis (14/04/2022).

Perlu diketahui, dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng curah, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenin) No 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh  Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit ( BPDPKS ).

Dalam Permen tersebut produsen minyak goreng kemasan diminta untuk juga memproduksi minyak goreng curah agar minyak goreng curah tetap tersedia di pasaran, di tengah kenaikan harga minyak dunia. Namun harga jualnya mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga untuk minyak goreng curah tidak lebih dari Rp14.000 per liter.

Sampai berita ini ditayangkan, PT. Domus maupun rekanannya belum dapat memberikan konfirmasi. Dan Dinas terkait yang coba dihubungi awak media belum merespon.  (Wes/red).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

 

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *