
Lampung Tengah – Srikandinews.com. Mantan Kabid Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Lampung Tengah, Riyanto, S.Pd, MM dan Rekanan Pengadaan Barang, Direktur PT. Ramero, Erna, kini sedang di proses Unit Tipikor Polres Lampung Tengah.
Ditangkapnya Oknum Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Dasar dan Direktur PT. Ramero terkait pengadaan barang tahun 2019 – 2020 pada Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) yang merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Hal ini terkuak berawal dari keterangan 12 (dua belas) orang Kepala Sekolah di Kecamatan Padang Ratu, Pubian, Anak Tuha dan Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung tengah yang menjadi saksi terkait penyimpangan dan pengondisian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afermasi Tahun Anggaran 2019 – 2020.
Diketahui, di tahun 2019 – 2020 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Tengan mendapat bantuan BOS Afirmasi. Namun, bagi sekolah yang mendapat dana BOS Afermasi diduga menjadi ajang Korupsi Dinas Pendidikan melalui Mantan Kabid Dikdas, Riyanto. S.Pd, MM dengan cara pengondisian melalui SIPlah kepada PT. Ramero yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pendidikan sebagai penyedia barang pada pengadaan barang berupa Tablet Merk Advan.
Parahnya lagi, sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS Afermasi tersebut hanya menyediakan rekening untuk menerima dana BOS Afermasi. Pihak sekolah diharuskan membelanjakan dana Afermasi sebesar Rp. 60 juta untuk 30 unit Tablet merk Advan (Rp. 2 juta/unit) secara SIPlah kepada Rekanan PT. Ramero yang sudah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah. Padahal, harga pasaran di toko, Table merk Advan hanya seharga Rp. 800.000.
Menanggapi info ditangkapnya Mantan Kabid Dikdas, Riyanto. S.Pd, MM dan Direktur PT. Ramero, Erna, terkait dugaan Korupsi Dana BOS Afermasi TA. 2019 – 2020, Kasat Reskrim Polres Lampung tengah, AKP. Edi Qorinas, S.H, M.H, menegaskan, Rabu malam (12/01/2022) pihaknya telah mengamankan kedua tersangka terkait dugaan korupsi dana BOS Afermasi tersebut.
“Ya benar tadi malam (Rabu malam-red) keduanya sudah kita tahan untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya via telpon, Kamis (13/01/2022).
Aminudin S.P selaku Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, S.P, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lampung Tengah yang sudah mengamankan mantan pejabat Disdik Lamteng dan rekanan tersebut.
Pria yang akrab disapa Amiekancil ini mengatakan, pihak penegak hukum memang harus selalu memantau dan melakukan tindakan cepat terhadap oknum-oknum pejabat yang memanfaatkan program pemerintah untuk memperkaya diri pribadi alias korupsi.
Menurutnya, dari hasil pantauan LSM PRL, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan masing-masing diduga mengarahkan pihak sekolah untuk belanja pada SIPlah yang sudah ditunjuk pihak dinas, sehingga otoritas pihak sekolah dirampas.
” Pantauan kami, bukan hanya di Dikdas Lamteng, Diduga daerah lain di wilayah Prov. Lampung juga mengarahkan pihak sekolah untuk belanja SIPlah yng sudah ditunjuk dinas,” ujar Aminudin di Kantornya, Bandar Lampung. Jumat (14/01/2022).
Akibatnya, pihak sekolah tidak dapat memiliki peluang untuk bernegosiasi menyangkut harga dan kwalitas barang yang akan mereka beli.
Dengan ditentukannya SIPlah oleh pihak dinas yang menyediakan barang, tentunya menimbulkan keluhan dari pihak sekolah dan mengundang banyak tanya dari masyarakat. Hal seperti ini juga merampas keadilan dan menutup persaingan usaha karena penyedia barang yang lain tidak diakomodir oleh Disdik setempat. (Wesly).
Editor : Wesly (Asesor UKW).
Srikandinews media online