
Pesawaran, Lampung – Srikandinews.com. Puluhan masyarakat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, sesalkan proses hukum Mantan Kepala Desa Pekondoh, Subhan Wijaya, yang diduga melakukan kegiatan fiktip dan mark’up anggaran Dana Desa (DD).
Puluhan masyarakat yang diwakili Mw, Ea, Aa, kepada media ini menjelaskan bahwa mereka sudah menjalankan tugas mereka selaku masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengawal DD sesuai Undang-undang No. 6 tahun tahun 2014.
Dari beberapa temuan dugaan kegiatan fiktip dan mark’up yang dilakukan oleh Subhan Wijaya menurut Mw yang didampingi Ea dan Aa, sudah dilaporkan ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri serta ke Polres Pesawaran sejak tahun 2019, namun sampai hari ini ( 28/12/2021-red) belum ada kejelasan.
Bahkan, menurut Mw laporan tidak hanya sampai di situ, mereka sudah melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung, Kejagung dan KPK.
“Hari ini Selasa (28/12/2021) kami perwakilan masyarakat Desa Pekondoh hadir di Kantor Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Pesawaran untuk meminta tolong kepada Ketua FPII Pesawaran dan seluruh media yang tergabung di FPII untuk membantu kami memberitakan, mengawal dan menanyakan kelanjutan dari laporan kami tersebut kepada penegak hukum terkait,” jelas Mw.
Sementara itu, menurut Ketua FPII Korwil Pesawaran, Sufiawan, yang ditemui media ini menjelaskan, pihaknya sudah mempertanyakan laporan warga Desa Pekondoh ke pihak Kejari Pesawaran dengan menemui Kasie Pidsus, Tatang, S.H.
Dari Tatang, S.H diperoleh keterangan bahwa pihak Kejari sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Pesawaran terkait kerugian Negara atas dugaan penyimpangan DD dan BUMDes Desa Pekondoh dari tahun 2016 sampai tahun 2018.
“Hasil audit inspektorat Kabupaten Pesawaran akibat perbuatan yang dilakukan oleh Subham Wijaya tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 33.292,274,- (tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah). Dan kerugian tersebut sudah dikembalikan Subhan Wijaya ke kas desa,” ucap Sufiawan mengutip penjelasan dari Tatang.
Rincian kerugian Negara yang sudah dikembalikan Subhan Wijaya antara lain :
- Tahun anggaran 2016 Sebesar Rp. 5.580.000,-
- Tahun anggaran 2017 Sebesar Rp. 16.598.637,-
- Tahun anggaran 2018 Sebesar Rp. 1.686.364,
- Anggaran BUMDES Desa Pekondoh yang berasal dari penyertaan modal tahun anggaran 2018 Sebesar Rp. 9.427.000,-.
“Seperti inilah hasil dari penyelidikan kami pihak Kejari, dan hasil audit Inspektorat yang disampaikan kepada kami akan kami sampaikan kepada masyarakat Desa Pekondoh sebagai pelapor, tapi kami berharap teman-teman dari perwakilan masyarakat mohon bersabar,” ucap Tatang.
Sementara menurut Mw yang mewakili masyarakat yang melapor, pihaknya memang sudah pernah mendapatkan penjelasan seperti yang dijelaskan Kasie Pudsus Kejari Pesawaran, namun dirinya menyesalkan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan terkesan banyak rekayasa karena jauh dari perkiraan kerugian Negara bila dilihat langsung dan berdasarkan kenyataan dilapangan.
” Yang jadi pertanyaan, bila permasalahan sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan dan benar sudah ada pengembalian kerugian Negara, apakah prosesnya selesai di situ ?? Apakah yang bersangkutan dibebaskan dari jerat hukum?” tanya MW. (Ekawati).
Editor : Wesly (Asesor UKW)
Srikandinews media online