Pesawaran, Kepri – Srikandinews.com. Dikutip dari pernyataan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen PDTT), Budi Arie Setiadi, memaparkan, prioritas penggunaan Dana Desa 2021 dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19.
Tiga fokus anggaran Dana Desa tahun 2021, pertama Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa. Ini terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / BUMDes Bersama (BUMDesma), penyediaan listrik desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes / BUMDesma.
Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif.
Terakhir, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.
Pemanfaatan Dana Desa dalam pandemi Covid-19 ini diarahkan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 8.045.861 keluarga atau 39.263.802 jiwa.
“Program Padat Karya Tunai Desa dirasakan manfaatnya sebanyak 3.298.041 jiwa,” kata Wamen Budi Arie seperti dikutip dari situs Kemendesa PDTT.
Total penerima manfaat langsung Dana Desa 2020 per 30 Desember 2020 sebanyak 42.753.453 jiwa atau 36,23% warga desa lapisan bawah.
Kemendes PDTT memprogramkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang berisi 18 poin yang sejalan dengan SDGs Nasional.
“Target- target kita, ada desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata,” imbuhnya.
Ia mengatakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, maka BUMDes menjadi badan hukum. BUMDes menjadi investasi penting bagi desa untuk dapat terus menerus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Fungsi BUMDes adalah konsolidasi dan pemasaran produk desa. Menurutnya, pengembangan BUMDes menjadi salah satu upaya penting dalam rangka rebound ekonomi desa tahun ini.
Namun sangat disayangkan, Pemerintahan Desa Kutoarjo
dalam suasana pandemi Covid-19
diduga dalam menggunakan anggaran dana desa (DD) tidak mengikuti aturan perioritas dana desa dikarenakan dalam suasana pandemi Covid-19 Desa Kutoarjo
Justru malah membangun tugu
(Gerbang masuk menuju kantor Kepala Desa).
Dalam pelaksanaan pembangunan tugu tersebut, diduga tidak ada papan proyek sebagai bukti adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau dinilai tidak transparan kepada masyarakat Desa Kutoarjo.
Sekdes Desa Kutoarjo, Kecamatan, Gedong Tataan, Sujono, saat dikonfirmasi, oleh awak media
di lokasi pembangunan tersebut
sekitar jam 10 .30 WIB mengatakan, kalau masalah pembangunan tersebut tidak menyalahi aturan prioritas penggunaan dana desa dan boleh.
” Dan pembangunan tersebut itu
permintaan masyarakat,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang perihal
pemulihan ekonomi oleh awak media, Sujono menjelaskan, kalau dana anggaran untuk pemulihan ekonomi dengan anggaran untuk membuat tugu itu juga tidak cukup.
Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Kutoarjo, menuturkan, dirinya selaku warga masyarakat setempat, tidak pernah meminta untuk dibangun tugu tersebut, sesuai dengan yang disampaikan oleh Sujono (Sekdes Desa Kutoarjo). Minggu (10/10/2021) Pukul 16.20 WIB
Ditempat terpisah, namun di desa yang sama, Ibu-ibu di Desa Kutoarjo,yang berinisial (E) dan (A) saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pembangunan tugu tersebut, mengatakan, tidak tau dan
selaku masyarakat, diri tidak meminta dibangun tugu tersebut.
Justru mereka menginginkan agar pemerintah desa juga bisa untuk membantu pemulihan ekonomi pada masyarakat yang selama init terdampak oleh pandemi Covid-19 khususnya buat para Usaha Kecil Menengah (UKM) itu yang lebih penting, karena saat ini kan masyarakat butuh bantuan untuk pemulihan ekonomi dari pemerintah terkait maupun dari pemerintahan Desa Kutoarjo. (Eka/Tem)