
Deli Serdang – Srikandinews.com. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubukpakam Rabu (06-10-2021) memasuki sidang ketiga agenda nomor perkara 2041/Pid/2021/PN/Lbp atas pelanggaran melawan hukum pasal 303 ( perjudian ) kartu joker yang ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Minggu ( 20-06-2021) melibatkan 10 orang pelaku ( terdakwa ) yakni 1 orang oknum kepala desa Tanjung Mulia beserta 9 warganya
” Adapun kesepuluh orang tersebut ARD (39).oknum kepala desa Tanjung Mulia dan ke 9 warganya yaitu FH (41), S(55), JTD(39), ASS(60), HB(44), PH(45), TT(58), RP(23), dan HS (51) di tetapkan dalam persidangan yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Lubukpakam di bagi menjadi dua berkas , saksi yang telah di tetapkan tidak hadir karena adanya kesibukan dan sidang tidak dapat dilanjutkan ( di tunda ) terang Daniel kepada awak media di depan ruang sidang 4 ” jelasnya
” Sejak terjadinya penangkapan oknum kepala Desa Tanjung Mulia kecamatan Tanjung Morawa Minggu (20-06-2021) dan 9 orang warganya berstatus tersangka dan sejak saat itu pemerintahan desa dipimpin oleh Sekdes sebagai PLH.Kepala Desa Tanjung Mulia kecamatan Tanjung Morawa menggantikan kepala desa yang lama kini sedang mendekam di tahanan kejaksaan Lubukpakam dan telah dititipkan Rumah Tahanan ( Rutan ) Lubukpakam-Deli Serdang menanti putusan selanjutnya ”
ARD (39) oknum kepala desa Tanjung Mulia kecamatan Tanjung Morawa dan ke Sembilan warganya diketahui telah melanggar Undang-undang pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau Denda paling banyak Rp.25.000.000,- ( Asis S )
Srikandinews media online