Home / Lampung / Bandar Lampung / Anggap Tak Sesuai, LSM Tantang UPT PU Check Hasil Pembangunan Jalan Lematang – Bandar Lampung

Anggap Tak Sesuai, LSM Tantang UPT PU Check Hasil Pembangunan Jalan Lematang – Bandar Lampung

Bandar Lampung – Srikandinews.com.  Merespon berita di beberapa media online, UPT PU Kec. Tanjung Bintang,Kiagus Ustoni Idris, mengaku bahwa pembagunan jalan yang diberitakan oleh beberapa media minggu lalu, sudah bagus dan sesuai dengan ketentuan.

” Pembangunan jalan ruas Lematang batas Kota Bandar Lampumg sudah sesuai dengan spek, saya sudah sering mendatangi lokasi. Bahkan ada teman-teman media yang juga ikut mengawasi di lokasi,” ucap Kiagus saat diminta tanggapannya, Sabtu (11/09/2021).

Bantahan UPT PU, Kiagus Ustoni Idris terkait pembagunan jalan ruas Lematang batas Kota Bandar Lampung yang dimuat beberapa media online baru-baru ini, dianggap sebagai pembohongan publik.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Sukardi, S.H, kepada awak media melalui sambungan seluler. Rabu (15/09/2021).

” Apa yang diawasi, jangan membohongi publik. Kenyataan hasil pembangunan jalan tersebut banyak penyimpangannya,” kata Sukardi.

Sukardi menduga adanya “pembagian hasil” dari pekerjaan yang dinilai asal jadi dengan Oknum PU, Pemenang Proyek dan Oknum Wartawan.

Sukardi menantang UPT PU, Kiagus Ustoni Idris untuk sama-sama turun ke lapangan melihat hasil pembangunan jalan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pada pemberitaan di media ini dengan judul : Pembangunan Jalan Ruas Lematang Batas Kota Bandar Lampung disinyalir asal jadi merupakan hasil pemantauan langsung pelaksanaan pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021 yang terletak di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang sebagai penghubung ruas jalan ke Bandar Lampung oleh Koalisi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) di Bandar Lampung diantaranya, Sukardi, S.H, dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL ), Junaidi, A.Md dari Himpunan Informasi Masyarakat Lampung ( Himal ) dan M.Qodri, S.H, dari Pembinaan Kreativitas Anak Bangsa (PKAB).

Menurut tiga pentolan LSM tersebut, setelah melakukan pemantauan secara menyeluruh dan mendalam, mereka memperoleh kesimpulan bahwa pekerjaan pembangunan jalan dengan Nama Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung dengan Nomor Kontrak : 04/KTR/DAKBM.1/APBD/DPUPR-15-LS/2021, tanggal kontrak 07 mei 2021 yang menelan anggaran Rp. 5.642.043.104 atau lebih kurang Rp. 5,6 Miliar yang meliputi pembangunan Lapen sampai dengan Hotmix, Cor Beton dan pembangunan Talut diduga kuat bermasalah dan sarat korupsi.

Menurut keterangan ketiganya kepada beberapa awak media di kantor Koalisi, Jln. Dr. Warsito No. 03 Teluk Betung, Sabtu (11/09/2021), ada beberapa hal yang menjadi dasar ketiganya menduga kuat bermasalah antara lain, bila mengacu kepada Spesifikasi dan Teknis ketebalan jalan aspal seharusnya 5 (lima) cm meter, namun secara kasat mata dan setelah dilakukan pengukuran dengan alat sederhana ketebalan diduga hanya berkisar antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) sentimeter.

Sementara cor beton di sisi kanan dan kiri badan jalan diduga tidak memenuhi standar konsentrasi dan terkesan sangat tipis, serta sisi dari cor beton tidak konsisten lurus dan terlihat seperti mata gergaji, sama sekali tidak ada perapian.

Lalu, pada pembangunan Talut di kanan dan kiri jalan diduga tidak memenuhi standar spesifikasi. Batu disusun satu baris, hanya bagian topi Talut yang dibuat lebar agar terkesan badan Talut jadi terlihat tebal.

Sukardi, S.H, yang didaulat ketiga pimpinan LSM tersebut menerangkan kepada beberapa media, pihaknya menduga pekerjaan tersebut tidak dikerjakan secara profesional sesuai dengan Speck dan diduga sengaja ada pengurangan volume untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

” Kami sangat menyesalkan pekerjaan jalan ruas Lematang ke Bandar Lampung tersebut dikerjakan secara asalan tidak memenuhi ketentuan pembangunan jalan yang seharusnya. Kami bingung, kita sama-sama ingat dan belum lupa bahwa beberapa waktu yang lalu petinggi di Dinas PUPR Lamsel digiring KPK masuk penjara. Dan itu tidak membuat pejabat PUPR yang baru berhati-hati, seakan tidak ada efek jera,” ujar Sukardi.

Ketika ditanya awak media terkait langkah yang akan dilakukan tiga elemen besar di Lampung itu untuk menindaklanjuti temuan mereka, Sukardi, S.H, mengatakan, mereka akan mengirimkan laporan resmi kepada dua lembaga hukum yang ada di Lampung yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung melalui SAT III Tipikor serta akan berkirim surat ke KPK di Jakarta.

” Jadi yang jelas setelah kita melihat dan memantau langsung pelaksanaan pekerjaan jalan di Lematang tersebut, kami yang terdiri dari tiga LSM berkesimpulan akan menindaklanjuti temuan kami kepada pihak penegak hukum dalam hal ini mengirimkan laporan ke Kejati Lampung, Polda Lampung melalui SAR III Tipikor dan kami juga akan berkirim surat ke KPK.

Kita berharap pihak penegak hukum dapat memanggil semua pihak yang terkait serta dapat mengusut tuntas bila terbukti ada penyimpangan,” tutup Sukardi S.H.

Awak media Beritainvestigasi.com yang mendapat informasi dari ketiga LSM tersebut, mendatangi lokasi yang dimaksud. Beberapa foto hasil pekerjaan jalan tersebut telah dikantongi Redaksi.

Sampai dengan berita ini ditayangkan, Dinas PUPR Lampung Selatan maupun pelaksana Proyek Jalan Lematang – Bandar Lampung belum dapat diminta tanggapannya.  (Wes).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *