
Medan Labuhan – Srikandinews.com. “Fatolosa Laia” (42) warga jalan Veteran pasar XI desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli mengalami tindakan kekerasan penganiayaan yang di lakukan oleh MD dan YD , lokasi kejadian di gang Rasmi tanah garapan desa Manunggal Senin (28-06-2021) sekira pukul 21:00 wib.
Kedua pelaku berinisial MD (bapak) dan YD alias Juli (anak) keduanya tinggal satu gang, mendatangi rumah kediaman korban pada malam hari sewaktu dalam keadaan hujan dan penuh emosional , Korban yang pada saat itu sedang istirahat di rumah tersentak kaget karena mendengar ada suara keras dari luar rumah dan langsung keluar rumah dan mengatakan , ” Sudahlah kalau masalah lampu tak usah di perdebatkan lagi, kalau mau di putuskan listriknya putuskan saja , kalau memang kami sudah tidak berhak lagi biarlah kami malam ini gelap-gelapan ” jelas korban
Kemudian pelaku berinisial YD alias Juli marah dan langsung memukul korban bernama ” Fotolosa Laia ” sehingga terjatuh , korban terjatuh dan bangkit kembali tanpa perlawanan di pukul kembali berulang kali , korban pada saat itu kondisi badan kurang karena demam tidak dapat melakukan perlawanan hanya pasrah saja ketika di pukuli oleh si pelaku berinisial YD alias J
Pada saat terjadi keributan warga sekitar dusun keluar dan mencoba merelai agar tidak terjadi bentrok antara kami. ” Pada saat saya di serang dan di aniaya banyak warga yang menyaksikan ,melihat langsung saya di pukul ” .
Awak media Srikandinews.com lakukan konfirmasi kepada korban ( Fotolosa Laia) menerangkan ” YD- Pelaku meminta bayaran uang tarik kabel listrik PLN kepada saya bang, sebab awal pertama kabel listrik PLN pelaku yang tarik masuk ke dalam gang Rasmi ini. dari rumah si pelaku kami menarik kabel arus listrik sampai ke dalam pakai tiang .Karna pelaku merasa dari dialah kami dapat arus listrik, kemudian Pelaku MD meminta bayaran ganti rugi kepada kami ” jelasnya
Sambungnya ” Sudah saya bayar dengan mencicil (mengangsur) bang. Kami disini ada berkisar 5 rumah kepala keluarga yang membayar kepada pelaku (MD). Sebab PLN hanya menarik kabel listrik ke dalam Gg.Rasmi hanya 15 meter saja. Selebihnya itu pandai-pandai si pelaku,karna tak sampai ke rumah Pelaku kabel listriknya yang di pasangkan PLN ke dalam , kemudian pelaku yang menarik kabel listrik sampai ke dalam. Selanjutnya kami pun menarik kabel arus listrik dan memanggil petugas PLN untuk memasangkan listrik kami dan sekalian gunakan meteran agar tidak ada pencurian ” tutupnya
Kasus ini sudah berjalan 3 bulan namun tindakan pihak Polsek Medan Labuhan belum ada menangkap si kedua pelaku, bahkan kedua pelaku masih bisa menghirup udara segar. Kejadian ini sempat di monitor oleh kepala dusun tingkat kabupaten Deli Serdang Ibu Betty.
Saya berharap dan memohon kepada penegak hukum di Sumatra Utara , khususnya Wilkum Polsek Medan Labuhan benar-benar di tegakan secara transparan. Serta meminta dan memohon agar kedua pelaku pengeroyokan kepada diri saya segera di tangkap dan di Proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Saya juga memohon kepada Bapak Kapolsek jangan dilepaskan kedua pelaku ” pintanya.
Disisi lain warga juga meminta agar kedua pelaku di proses agar menjadi efek jera dan tak mengulangi kejadian yang sama ,
” Kami takut juga bila kejadian seperti ini terulang kembali di lakukan oleh kedua pelaku dan kami mohon benar-benar di tegak-kan keadilan seadil-adilnya ” mohonnya. ( Kaperwil)
Srikandinews media online