
Gunungsitoli – Srikandinews.com. Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Siswanto Laoli Sangat menyesali Perbuatan Oknum ASN yang mempunyai pekerjaan tambahan dan kontrak kerja di salah satu Perusahaan swasta, yaitu di KSP3 Gunungsitoli dan telah melaporkan insial EHL kepada Bupati Nias dengan nomor 28/GBNN/DPC-GST/Vll/2021 tertanggal 30 Juli 2021 Perihal di duga langgar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 2 dan 3 Tentang Kode Etik dan kode perilaku ASN.
Jumat tanggal 06/08/2021 Sekira pukul 14.30 wib beberapa Awak media mencoba konfirmasi kepada EHL di kantor KSP3 Gunungsitoli yang di duga tempatnya bekerja sampingan, terkait masalah identitasnya oknum ASN, tidak sama seperti yang ada dalam kartu tanda penduduk (KTP) dengan pernyataanya yang diberikannya ke KSP3, alamat rumahnya sesuai KTP miliknya, di jalan Bahagia Nomor 33, Desa Mudik kecamatan gunungsitoli. sementara alamat yang dia berikan dalam surat pernyataannya, berada di kelurahan ilir, kecamatan gunungsitoli, kota gunungsitoli. Dan juga keterkaitan kontrak kerjanya selama tiga tahun di perusahaan swasta KSP3 Gunungsitoli tersebut.
Namun yang bersangkutan lagi mengikuti rapat di salah satu ruangan.
Kemudian salah seorang Security atas nama Natola Ziliwu mengatakan kepada media ” Dia lagi ada acara, kalau di tunggu tidak apa-apa” katanya
Sekira Pukul 17.00 wib datang seorang anggota pengurus atas nama Temasokhi Lombu menemui awak media di ruang tunggu dan mengatakan” silahkan sampaikan kepada saya, dan saya akan terus sampaikan kepada internal kami, karna pertanyaan beberapa teman-teman Media dan Ormas GBNN tidak bisa kami jawab sekarang karna ketua dan Waketua tidak berada di tempat” ucapnya
Namun Pada saat awak media mau pulang, dan ternyata Mobil yang di duga milik yang bersangkutan masih ada di tempat parkir.
Menanggapi persoalan ini, siswanto laoli selaku ketua ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Dpc gunungsitoli, sangat menyesali perbuatan oknum ASN yang diduga sudah melakukan tindakan tidak terhormat, tentang alamat yang ada di identitasnya.
“Kita ingin oknum ASN tersebut harus segera diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada dalam amandemen KSP3”. Harap siswanto
Tambahnya, seharusnya oknum ASN yang berprofesi selaku guru, baiknya harus menjadi panutan dan terbuka diri selaku abdi negara dan abdi masyarakat. Kalau seperti ini orang-orang yang bekerja di dalam KSP3, dengan tidak mempunyai sifat kejujuran, maka KSP3 ini kedepannya akan hancur, mari secara bersama-sama kita harus berbuat untuk kebaikan KSP3 untuk masa yang akan datang, himbaunya siswanto.
Emmanuel Hatiaro Laia baiknya harus berani untuk dapat mengklarifikasi terkait masalah ini, bukan tau bersembunyi dan harus mengelak dari sebuah permasalahan yang sedang buming ini, kesal siswanto.
Guru itu dipenuhi dengan ilmu bijak, mempunyai etika dan bisa menghargai sesama manusia yang sedang berupaya ingin ketemu langsung untuk konfirmasi beberapa masalah terkait kerjanya yang terikat dengan kontrak, ucap siswanto laoli.
Penilaian kita, oknum ASN tersebut benar-benar buta hati tentang aturan dan ketentuan terkait profesinya seorang Guru, aturan dari kode etik dan kode perilaku tidak dia pahami, tegas siswanto mengakhiri.
(Red)
Srikandinews media online