
Bogor, Jabar – Srikandinews.com. Menindaklanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 07 Juli 2021 antara Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang diadakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Bogor, Diskominfo Kab. Bogor diduga acuhkan surat tindak lanjut audiensi yang dikirim DPRD Kab. Bogor.
Dalam kesimpulan pertemuan AIPBR dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, S.Si, bahwa DPRD Kab. Bogor akan menyurati Dinas Kominfo Kabupaten Bogor melalui surat nomor: 170/19-DPRD tanggal 12/07/21 perihal Tindak Lanjut Audiensi.

Namun hingga berita ini ditayangkan, sudah 3 minggu Dinas Kominfo Kabupaten Bogor belum juga merespon surat dari Wakil Rakyat yang terhormat.
Saat dikonfirmasi, Richad Purba, Kordinator Umum AIPBR melalui telepon selularnya mengatakan, Dinas Kominfo terkesan melecehkan UU.RI.No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal 22 ayat 7 Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.

“ Bila surat Ketua DPRD saja diacuhkan, bagaimana pula kalau masyarakat yang bersurat kepada Dinas Kominfo? Apakah selama ini Dinas Kominfo sebagai regulator UU.RI.No. 14 tahun 2008 tentang KIP selalu begitu kinerjanya?” tanya Richad.
Tambah Richad yang juga Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor ini, bagaimana roda pemerintahan di Kabupaten Bogor bisa berjalan bila Legislatif dan Eksekutif antara DPRD dan Dinas Kominfo tidak bersinergi? Ada apa Dinas Kominfo terkesan meremehkan surat DPRD nomor: 170/19-DPRD tanggal 12/07/21?” Pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari Dinas Kominfo Kab. Bogor. (Red)
Srikandinews media online