Pesawaran, Lampung – srikandinews.com. Hendak dikonfirmasi terkait dugaan perampasan upah buruh tukang mengalirkan air ke sawah di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran membuat Kades setempat, Merdi Parmanto, S.Kom naik pitam dan marah besar sampai mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada Wartawan.
Dugaan pengancaman dilakukan langsung kepada beberapa wartawan yaitu, Yuliansyah dan Samsudin dari LSM LIRA, Ahmad Roni dari media 9, Herizon dari FPII, pada Sabtu, (8/5/2021)
Dari dugaan ancaman tersebut, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Kabupaten Pesawaran yang didampingi Penasehat Hukum DR. (Can) Nurul Hidayah, S.H, M.H, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
“Kami sudah melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Kades Bagelan dan sesuai intruksi Pimpinan agar segera membuat pelaporan pengaduan ke Polres Kabupaten Pesawaran,” ungkap Ketua FPII Korwil Pesawaran, Sufiawan dalam release yang diterima Media Patners FPII, Selasa (11/05/2021).
Terpisah, DR. Nurul Hidayah, S.H, M.H mengatakan, wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial merupakan amanat Undang Undang, sehingga kejadian ini tidak boleh terulang kembali dan harus ditindak lanjuti demi keselamatan wartawan yang berada diseluruh indonesia terlebih lagi wartawan yang ada di daerah-daerah.
“Jurnalis berada dalam perlindungan Undang- Undang Pers pihak manapun yang menghambat, menghalangi, mengancam tugas-tugasnya merupakan pelanggaran terhadap pasal 4 UU No 40 Tahun 1999,” kata Nurul.
Lanjutnya, langkah ini kami ambil untuk melindungi wartawan dari kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan, maka kami dari team Penasehat Hukum telah mendampingi yang bersangkutan untuk melaporkan pengancaman yang dilakukan oleh Kepala Desa ke Pihak Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.
“Untuk itu, kami berharap kepada Polres Pesawaran agar segera nemproses persoalan ini dengan segera, agar Kades Bagelan mempertanggung jawabkan akibat dari tindakannya tersebut, “Tutup Nurul.
Sebagai bahan referensi kepada masyarakat agar tidak terulang kembali peristiwa seperti ini, bahwa Pers merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan. Pers bergerak dalam bidang pengumpulan dan penyebaran informasi Pers memiliki visi untuk ikut mencerdaskan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, pers harus memperhatikan tata nilai yang berlaku dalam masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka, dan pers dituntut untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut bagi masyarakat.
Dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999; dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial serta wahana komunikasi massa. Pers melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan berperan sebagai media informasi yang memiliki fungsi pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
Sebagai media kontrol sosial, pers berfungsi untuk menyampaikan dan memaparkan peristiwa buruk, atau keadaan yang menyalahi aturan, tidak pada tempatnya; yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan semata-mata agar masyarakat menyadari kejadian disekitarnya, dan waspada serta dapat melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, hal tersebut juga akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan, serta berbuat baik pada sesama.
Pers berfungsi melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan khususnya dalam pemerintahan. Penyalahgunaan kekuasaan tersebut bisa berupa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), ataupun penyimpangan dan penyelewengan jabatan lainnya.
Fungsi pers sebagai ‘penyampai berita buruk’ ini penting dilakukan, agar masyarakat dapat menemukan solusi untuk melakukan pencegahan, atau setidaknya menjadi lebih waspada; sehingga peristiwa serupa tidak lagi terjadi.
.Selain itu, berita buruk yang disampaikan pers juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan dan norma yang berlaku dalam masyarakat
Selain memberitakan penyelewengan yang terjadi dalam pemerintahan, pers juga berfungsi untuk memberitakan kebijakan-kebijakan baik yang dilakukan pemerintah secara aktual dan faktual.
Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat dapat memberi dukungan kepada pemerintah, terkait kebijakan tersebut.
Dengan demikian, selain mempermudah pemerintah dalam melakukan pembangunan masyarakat, juga akan mencerdaskan masyarakat dan menghindarkan masyarakat hanya memandang sisi buruk pemerintahan.
Pers berfungsi sebagai jembatan antara semua pihak sosial, memberikan informasi yang berimbang dan aktual. Dalam hal ini pers harus bersifat netral.
Ketika terjadi penyelewengan kekuasaan yang dilakukan pejabat pemerintah, semisal korupsi; pemberitaan yang dilakukan pers dapat membuat rakyat merespon dan akhirnya bergerak menuntut perbaikan keadaan.
Sebaliknya, ketika suatu keadaaan yang tidak semestinya terjadi dalam masyarakat, maka akan jumlah khalayak yang merespon pemberitaan tersebut akan semakin besar; akibatnya pemerintah mau tidak mau akan mempertimbangkan serta merespon isu media tersebut.
Sebagai kontrol sosial, pers diharapkan berperan aktif dalam sistem pemerintahan, baik terkait kebijakan pemerintah maupun aliran dana, dan lainnya . Sehingga terjadi transparasi dalam sistem pemerintahan terhadap mayarakat. Dala hal ini pers berperan sebagai watch dog of the public interest, dimana pers harus senantiasa membela kepentingan mayarakat.
Selain berperan aktif dalam sistem pemerintahan, sebagai control sosial pers juga bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam sistem kemayarakatan. Baik terkait pendapat umum yang tercipta, maupun keadaan mayarakat itu sendiri. Sehingga pers akan mendorong terciptanya masyarakat yang cerdas dan sejahtera.
Pers berfungsi sebagai alat perubahan sosial dan pembaharuan masyarakat. Dengan melakukan berbagai pemberitaan yang dianggap penting, pers mampu mencerdaskan masyarakat dan mendorong pembentukan pendapat umum. Dengan demikian akan mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat itu sendiri.
Dalam negara demokrasi seperti di Indonesia pers berfungsi sebagai penjaga demokrasi.
Untuk melakukan perannya tersebut, pers dituntut untuk melakukan pengawasan lingkungan, secara aktif dimanapun pers tersebut berada. Hal ini dinyatakan dengan tegas oleh pemerintah, dengan menuangkannya dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.
Pemberitaan pers berfungsi sebagai sistem reward dan punishment bagi pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah misalnya, pemberitaan mengenai penyelewengan dana atau korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah tertentu akan menimbulkan efek jera.
Mereka juga akan jauh lebih berhati-hati lagi dalam melakukan korupsi, sehingga diharapkan jumlah korupsi akan semakin berkurang.
Sebaliknya, nilai berita kebaikan yang dilakukan pemerintah akan memberikan respon positif atau pujian dari masyarakat, sehingga membuat pejabat terkait merasa dihargai dan terdorong untuk merusaha lebih baik lagi membagun Negara.
Bagi masyarakat, ketika kebaikan dalam mayarakat disampaikan, maka secara tidak langsung akan mendatangkan pujian bagi masyarakat terkait. Selain itu juga mendorong masyarakat lain untuk mengikuti jejak kebaikan yang dilakukannya.
Demikian pula sebaliknya, keburukan yang dilakukan oknum masyarakat tertentu akan menimbulkan celaan, yang akan menjadi hukuman sosial bagi oknum terkait.
Pers berfungsi untuk mengotrol, mengkritik, dan mengkoreksi segala sesuatu terkait sistem pemerintahan dan sistem kemasyarakatan yang bersifa konstruktif. Maksud konstruktif disini adalah, bahwa semua pemberitaan pers haruslah bersifat membagun, dan bukannya merusak (destruktif) tatanan dalam masyarakat dan pemerintahan.
Dalam hal ini, pers wajib melakukan kontrol serta seleksi terhadap pemberitaan yang dipublikasikannya . Mana yang penting, yang perlu dan pantas untuk disebarluaskan.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan dari Kades Bagelen belum diperoleh. (wes/red)
Sumber : FPII Korwil Pesawaran.