Sintang – Srikandinews.com. Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan upaya terakhir untuk dilakukan. Sebab, setiap penegakan hukum, ternyata tidak memberikan solusi yang permanen bagi pekerja PETI di Kabupaten Sintang.
“Tidak semua PETI bisa ditindak karena terlalu banyak PETI di Kabupaten Sintang. Dari 14 kecamatan, 11 kecamatan ada aktivitas PETI. Alat yang digunakan seperti mesin dong feng, fuso dan panther serta jenis lain di darat dan sungai. Dalam penegakan hukum atas aktivitas PETI ini, kami tidak mau ada terjadi konflik yang terjadi” ungkap Kapolres, Jumat 7 Mei 2021.
Kapolres sepakat bersama Forkopimda Sintang agar dilakukan pembatasan atas aktivitas PETI oleh pemerintah daerah, mengingat Ijin atas aktivitas PETI memang susah karena menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Bupati Sintang, memimpin rapat koordinasi penanganan PETI di wilayah Kabupaten Sintang yang dilangsungkan di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (7/5/2021).
Bupati menjelaskan ada empat poin arahan soal penanganan persoalan PETI di Kabupaten Sintang yakni zero mercuri, mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat seperti fuso, panther dan dong feng, serta toleransi sampai H-4 Idul Fitri setelah itu akan dilakukan penertiban.
“PETI ini cerita panjang sejak jaman dahulu. Ada dampak lingkungan akibat PETI yang sangat terasa, jalur sungai yang berubah. Penanganan PETI ini juga berubah-ubah. Pernah menjadi kewenangan kabupaten, lalu berpindah ke provinsi dalam hal pengurusan Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR). Tapi anehnya, ketika penegakan aturan masih di kabupaten, izinnya diberikan provinsi, penegakan oleh kabupaten. Harusnya provinsi yang juga menegakkan aturan,” terang Bupati Sintang.
Bupati menyebut, tak jarang di setiap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI menimbulkan masalah sosial. Sehingga membuatnya harus berpikir ekstra mencarikan solusi terbaik, hingga dirinya memboyong perwakilan pekerja PETI menemui Kapolda untuk audiensi.
“Di mana dalam audiensi dengan Kapolda, menyepakati untuk zero mercuri dan pengakuan para penambang di sungai memang mereka tidak menggunakan mercuri di sungai tetapi dilakukan di daratan. Hasil pemeriksaan kadar mercuri di PDAM Tirta Senentang memang selalu normal atau tidak ada kandungan mercuri di air PDAM Sintang. Kita juga harus ada pembatasan jumlah penambang dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Bisa juga dicoba penggunaan sianida untuk aktivitas PETI. Penambang juga tidak menggunakan alat berat,” terang Bupati Sintang.
“Tetapi kami lebih pada agar diurus legalitas. Kita sudah usulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 19 lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat, namun tidak ada tindaklanjut dari Pemprov Kalbar. Kita di kabupaten ini simalakama, izinnya di provinsi, tetapi penegakan aturan di kabupaten, jadi serba salah. Di saat pandemi ini, memang PETI menjadi salah satu pilihan masyarakat bekerja dengan berbagai pembatasan dan aturan,” pungkas Bupati Sintang dr.H.Jarot Winarno.M.Med.Ph.
(Red/Denny Martin )