Perintah tersebut merupakan bagian dari putusan MK dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel.
Pemungutan suara ulang dilakukan di Distrik Welarek dan 29 TPS Distrik Apalapsili.
Sebanyak 29 TPS berada di Kampung Alimuhuk, Kampung Asiligma, Kampung Eal, Kampung Faluk Walilo, Kampung Hambalo, Kampung Hologkalem, Kampung Hukalopunu, Kampung Kelompurin, Kampung Kulet, Kampung Moliyinggi, Kampung Nasinema, Kampung Pong, Kampung Sabilikalem, Kampung Sobikambut, Kampung Tikano, Kampung Wiralesi, Kampung Nohonil, Kampung Holuk Alma, Kampung Natoksili, Kampung Suewili, Kampung Yohul, Kampung Wiyukwilil, Kampung Yarema, Kampung Ilierek, Kampung Kengkembun, Kampung Makrig, Kampung Temput, Kampung Nonohuruk dan, Kampung Pipisim.
MK meminta pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 hari sejak putusan dibacakan. Serta memerintahkan Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resort Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Yalimo telah merampungkan penghitungan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Yalimo di Elelim, ibu kota Kabupaten Yalimo, Papua, pada Jumat (18/12/2020). KPU Yalimo menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Erdi Dabi dan Jhon Wilil memenangi Pilkada Yalimo 2020.
Saat rapat pleno KPU Yalimo berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yalimo, sempat terjadi kericuhan di dalam dan luar gedung DPRD Yalimo. Massa pendukung salah satu calon sempat bersitegang dengan pihak keamanan, namun akhirnya situasi itu dapat diatasi.
Ketua Bawaslu Yalimo, Habakuk Mabel mengatakan pihak yang tidak puas dengan penetapan hasil penghitungan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Yalimo dapat menempuh upaya hukum.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten (Pilbup) Yalimo, Provinsi Papua, digelar pada Rabu (05/05/2021) yang lalu.
PSU Pilkada Yalimo berlangsung di 75 tempat pemungutan suara (TPS) Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili.
PSU tersebut digelar sesuai dengan Surat Keputusan KPU Yalimo Nomor 02/PL-02-KPt/9122/KPU-Kab/III/2021 tentang PSU Distrik Welarek dan Apalapsili.
Sesuai dengan waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) 45 hari bagi KPU Yalimo untuk melaksanakan PSU. KPU sudah menjadwalkan pungut hitung pada hari ke-33 terhitung sejak putusan MK 19 Maret lalu.
Sementara pleno rekapitulasi dan penetapan paslon yang menang dijadwalkan 17-19 Mei.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Koalisi Demokrasi, Mahasiswa dan Persatuan Pemuda Pemudi Papua, berharap Pemungutan Suara Ulang Pilkada Yalimo Berakhir Damai.
Demianus Marian, Masyarakat Koalisi Demokrasi, Demianus Marian berharap untuk Pilkada Yalimo ini bisa berjalan sesuai dengan demokrasi, adil aman, jujur. Tetapi menurut penilaiannya masih ada intimidasi, teror-teror yang sedang berjalan, itu yang tidak kami suka.
“Ada salah satu Kandidat yang turun di satu distrik untuk melihat massa nya, tapi satu massa menolak, mengusir mereka untuk balik kembali. Disini kami tidak mau terjadi gesekan-gesekan,” ucap Demianus kepada Awak Media, di Plaza Semanggi, Jakarta, Selasa (11/05/2021).
Adapun sikap dari Koalisi Masyarakat Demokrasi untuk Pilkada Kab. Yalimo mendesak pihak-pihak yang melaksanakan Pilkada yaitu: KPU, Bawaslu, Kepolisian, juga TNI, untuk :
1. menolak dengan tegas semua teror atau intimidasi yang terjadi
2. menolak dengan tegas pengarahan massa untuk memenangkan satu kandidat.
3. Meminta pihak KPU, Bawaslu, Polri, TNI, menindak tegas oknum-oknum yang meneror, mengintimidasi bahkan yang membuat kerusuhan.
Ditempat yang sama, Perwakilan Mahasiswa Papua yang kuliah di Jakarta, Doni Logo Sala berharap untuk pemilihan PIlkada Yalimo ini tidak mau lagi ada hal-hal negatif yang dilakukan oleh kedua Paslon.
Dan kami menginginkan masyarakat agar tenang. juga berpesan agar kedua Paslon jangan terpengaruh lagi dengan masyarakat untuk melakukan hal-hal buruk atau negatif seperti, intimidasi. Itu akan mengorbankan masyarakat dan juga kami mahasiswa.
“Kami berharap agar kedua kandidat menjadi satu, siapapun yang menang untuk kita semua, untuk Yalimo semua dan untuk mahasiswa semua,” ujar Doni.
Sementara itu, Karel Wakili, mewakili Pemuda Papua yang merantau di Jakarta menjelaskan,
untuk Kab. Yalimo banyak menghadapi masalah tentang PIlkada kemarin. Kedua belah pihak tidak ada yang menerima putusan MK.
“Pihak Pemerintah, TNI, Polri segera mengambil tindakan keras jangan sampai antar suku berperang dan hal yang tidak diinginkan terjadi disana,” katanya.
Hal senada dituturkan, Sisilia Mandik, Putri Papua yang bermukim di Jakarta.
Bahwa Pilkada ini harus berjalan dengan ketegasan hukum. Karena bila ada satu pihak yang dirugikan ini akan mengganggu untuk kenyamanan masyarakat itu sendiri. Dengan situasi dan kondisi yang terjadi di Papua saat ini, harus berjalan sesuai dengan hukum yang ada. TNI, Polri harus bergerak secara jalur hukum,
tidak boleh lagi ada diskriminasi terhadap salah satu calon dengan calon lainnya, dan masyarakat juga harus tenang, tidak boleh beradu argumentasi yang memancing situasi yang tidak baik. (wes/red)