ket : Penasehat Hukum Madsupi saat diwawancarai Awak Media, Kamis malam (08/04/2021)
Lampung Selatan – srikandinews.com. Postingan 9 poin evaluasi kinerja mantan Kepala Dusun Sukarame, Armin yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Baru, Kec. Merbau Mataram, Lampung Selatan di WAG Perangkat Desa berbuntut panjang.
Niat Kepala Desa, Madsupi dengan postingan 9 point tersebut agar perangkat desa lainnya meningkatkan kinerja membuat dirinya duduk dikursi persidangan.
Penasehat Hukum Madsupi, Rio Heri Saputra, S.H menilai apa yang dilakukan Madsupi merupakan hal yang wajar, mengevaluasi kinerja bawahannya.
” Kalau evaluasi kinerja yg dilakukan pimpinan terhadap bawahan bisa dipidana, kedepannya seorang pimpinan akan takut mengevaluasi kinerja bawahannya,” ujarnya saat ditemui awak media usai sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan secara online di Kantornya, Jalan Morotai, Bandar Lampung, Kamis malam, (08/04/2021).
Lanjutnya, dengan penahanan kliennya yang merupakan sosok seorang Kepala Desa akan berdampak pula dengan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sidang mendengarkan saksi-saksi meringankan ini, ditempat yang sama awak media berhasil mewawancarai saksi.
“Saya kira demo ditempat lain, bukan di rumah Pak Kades. Kalau tau saya demo di rumah Pak Kades saya tidak akan mau ikut. Apalagi Pak Kades orangnya baik,” ucap Sdk (nama samaran) warga Dusun Talang Hulu
Ia merasa menyesal ikut dalam aksi demo di rumah Pak Kades. Ajakan teman yang bernama feri dan dijanjikan akan diberikan sejumlah uang membuat Sdk merasa bersalah sehingga saat aksi demo dirinya nyumput (bersembunyi).
Hal yang sama juga diutarakan, Tr (nama samaran) warga Dusun Waylaga Timur. Awalnya ia diajak bukan untuk demo tetapi hanya kumpulan saja dan dijanjikan akan diberikan uang.
“Kita disuruh kumpul oleh Pak Haji Darma dan akan diberikan uang,” ujar Tr menirukan ajakan temannya.
Dirinya juga tidak menyangka diajak aksi demo di rumah Pak Kades. Karena menurutnya selama ini aksi-aksi demo tidak pernah ada di Desa Tanjung Baru.
Terkait dugaan adanya rekayasa dalam kasus ini pernah juga diungkapkan Kuasa Hukum Mad Supi, Heri Rio Saputra, SH dalam releasenya, Rabu (03/02/2021). Ia menjelaskan, adanya dugaan rekayasa atas kasus yang dialami kliennya. itu dimulai dari aksi massa didepan rumah klien kami, Mad Supi pada tanggal 25 November 2020.
“Ada saksi dan bukti tentang kehadiran dan keterlibatan Kuasa Hukum Pelapor, HS dalam aksi massa itu. Padahal Aksi itu dilakukan tanpa izin dari Polsek Merbau Mataram dan aksi digelar setelah adanya laporan ke Polda Lampung,” ujarnya.
Aksi itu diduga direkayasa untuk memenuhi unsur tindak pidana pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1/1946 yang dituduhkan kepada klien kami Mad Supi. “Ada foto dan video kehadiran HS pada aksi massa itu,” katanya.
Perlu diketahui, bahwa sebanyak 7 orang saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Madsupi telah diperiksa di dalam persidangan, Selasa (06/04/2021). Pada umumnya semua saksi membenarkan 9 poin yang diposting Madsupi terkait kinerja Armin.
Pantauan awak media, sidang yang dilaksakan pada Kamis (08/04/2021) untuk mendengarkan beberapa orang saksi lagi yang dihadirkan Penasehat Hukum Madsupi sempat tertunda. Hingga pkl.18.30 WIB sidang mulai dibuka secara online.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada pihak terkait belum dapat diperoleh. (wes/red)