Deli Serdang – Srikandinews.Com. Galian C yang terletak di Dusun XII, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tidak tersentuh oleh hukum , galian C milik “IS” Merajalela telah beroperasi tanpa izin dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan tentang Galian C dapat terlihat, galian tersebut sudah berjalan selama satu bulan beroperasi mulus tanpa tersentuh oleh hukum.
Awak media meninjau langsung ke lokasi Kamis (24/03/2021) dilokasi Galian C yang disebut-sebut diduga bermodus cetak sawah diketahui milik berinisial “IS” berjalan dengan lancar tanpa ada kendala seakan merasa kebal hukum , beroperasi di atas tanah milik PTP Nusantara II , sebab galian C sama sekali tanpa disambangi oleh para Penegak Hukum maupun pihak Dinas PTP.Nusantara II dan diduga telah diberikan ijin akses jalan langsung oleh pihak PTP.Nusantara II itu sendiri.
Saat disambangi awak media terlihat, banyak mobil truck bermuatan tanah Galian C lalu lalang diarea pemukiman warga beroperasi secara terang-terangan , kegiatan tersebut membawa dampak negatif dan membuat volusi udara dikawasan desa Wonosari
SY Warga Wonosari mengatakan ” Tiap hari kami menghirup abu disini, setiap kenderaan mobil truck- melintas yang bermuatan tanah galian C milik “IS” di area permukiman kami , terdengar kabar diduga mereka miliki ijin Jalan melintas yang dikeluarkan dari pihak PTP.Nusantara II kami pun merasa heran mengapa pihak managemen Perkebunan mengeluarkan ijin jalannya, kami warga Wonosari merasa keberatan dengan adanya truck- yang mengangkut tanah melintas di desa kami, jalan Berabu karena banyaknya serakan tanah yang berjatuhan serta tidak dilakukan penyiraman air yg menghilangkan abu tersebut , mohon kepada aparat penegak hukum dapat menindaktegas kepada pengelola Galian C terutama kepada Bapak Kapoldasu yang baru, supaya dapat mendengarkan keluhan kami”, harapnya
Mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). bus mobil; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus. Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
SP Staff kepala humas PTP.Nusantara II saat dikonfirmasi awak media tentang Izin akses jalan melintas yang diduga dikeluarkan langsung oleh pihak Humas PTP Nusantara II tidak merespon dan tidak menanggapinya.
(SA)