Karimun – Srikandinews.Com. Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri AKP HERIE PRAMONO, SIK gelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan UU ITE yang dilakukan oleh Pelaku ZR (26). Sabtu/30/01/2021.
Pelaku ZR ditangkap oleh Satreskrim Polres Karimun terkait dengan penyalahgunaan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), pelaku merupakan Distributor Kartu Perdana IM3 melaksanakan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara illegal Pelaku melakukan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan computer dan alat modem activator.
Dalam Konferensi Persnya Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP HERIE PRAMONO, SIK mengatakan Pelaku ZR dikenakan penyalahgunaan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Ilegal.
“Tujuan Pelaku mencari keuntungan Intensif dari Provider sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) jika memenuhi target 4.000 (empat ribu) aktivasi kartu perdana perbulannya” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP HERIE PRAMONO, SIK
“Pelaku ZR kita amankan pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pada pukul 23.30 Wib” Kata Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP HERIE PRAMONO, SIK
Barang Bukti yang sudah kita amankan dari Pelaku sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) Kartu Perdana sudah teraktivasi NIK secara Ilegal, termasuk 1 Unit Komputer, 2 unit alat modem aktivator, 1 unit flash disk, 1 buah pisau cutter, 1 unit HP Iphone X serta 1 unit HP Nokia 105 turut kita amankan dari tangan pelaku
“Pelaku dengan mudah mendapatkan Kartu Perdana sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) kartu perdana dikarenakan pelaku merupakan distributor kartu perdana IM3” Tambah Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP HERIE PRAMONO, SIK
“Perbuatan Pelaku ZR disangkakan Pasal 51 (2) Jo 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun” Tegas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP HERIE PRAMONO, SIK
(Red/HMS)