Tanjungpinang – Srikandinews.Com. Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin Prokes (protokol kesehatan) digelar oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Senin (09/11/2020)
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo, S.I.K menyampaikan Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka Penerapan Displin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang sesuai dengan Perwako Tanjungpinang No.44 Tahun 2020.
“Dalam Operasi Yustisi hari ini sebanyak 4 pelanggar Prokes yang terjaring diberikan sanksi secara lisan” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo, S.I.K.
Pada kesempatan tersebut, Operasi Yustisi juga memberikan himbauan Prokes kepada warga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi personel tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19.
(Red)