Home / Deli Serdang / Diduga Kades Pasar Miring Sumatera Utara Lecehkan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

Diduga Kades Pasar Miring Sumatera Utara Lecehkan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

Deli Serdang – Srikandinews.com. Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 tahun 2008 mengatur tentang keterbukaan segi apapun yang terkait dengan kegiatan yang di lakukan oleh pejabat publik guna menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang jenis kegiatan dan besarnya dana dan sumbernya, selain itu negara RI memberikan keluasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui perkembangan bangsa atau daerah tempat tinggalnya.

Kini sangat mengejutkan di duga kepala desa Pasar Miring iniial “S” diduga telah melakukan pelanggaran UU KIP nomor 14 tahun 2008, pasalnya diduga semua kegiatan yang dilakukan dalam kepemerintahannya tidak transparansi seperti :
– Pengadaan pembelian CCTV
– Pengadaan pembelian Lemari Arsip
– Pembangunan Gedung kantor desa yang sedang di kerjakan namun tidak papan proyek dan info grafis desa
– Diduga Kades lakukan pembiaran adanya kandang ternak ayam di desanya di duga tidak memiliki izin dari dinas terkait.



Kades Pasar Miring ” S” merupakan pejabat pemerintah RI yang seharusnya memberikan contoh yang terbaik karena selaku aparatur negara yang menjalankan roda pemerintahan desa yang bertujuan membuat warga desa Semakin Jaya – maju dan terbebas dari kebodohan menuju suatu perkembangan desa yang penuh dengan inovasi memakmurkan warganya, kini “S” diduga telah melakukan pembohongan publik dan tidak transparansi kepada publik juga pada saat awak media melakukan konfirmasi ( chatt ) via WhatsApp nomor 08116512797 Rabu (17-04-2024) Kepala desa Pasar Miring diduga berusaha untuk mengaburkan jawaban yang sesungguhnya saat di konfirmasi oleh awak media Rabu (17-04-2024) jawaban kades kepada awak media tidak seperti yang di harapkan wartawan yaitu ” SELASA KE KANTOR PAK SENDIRI AJA PAK. INI MASIH REPOT MTQ. HARAP MAKLUM ” tulisnya

Untuk menertibkan dan meningkatkan pemahaman kepada oknum kepala desa yang selama ini belum menjalankan tentang pentingnya Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) di himbau kepada Bupati Deli Serdang cq PMD kabupaten Deli Serdang, Camat sekabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan penjelasan kepada kepala desa di dalam kepemimpinannya akan pentingnya UU KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat menerima informasi akan perkembangan pembangunan dan lainnya yang di berikan oleh pemerintah kepada seluruh desa, juga sanksi bagi oknum yang dengan sengaja melakukan pelanggaran UU KIP di pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah.

” Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. ” ( Tim SA.BH.DH)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *