Home / Nasional / 41 Milliar Lebih Dana Covid – 19 APBD Aru Tahun 2020 Dikelola Oleh 11. OPD Dan 10. Kecamatan Di Antara Sekian OPD Diduga Disalahgunakan

41 Milliar Lebih Dana Covid – 19 APBD Aru Tahun 2020 Dikelola Oleh 11. OPD Dan 10. Kecamatan Di Antara Sekian OPD Diduga Disalahgunakan

Kepulauan Aru – Srikandinews.com. Dana Covid – 19 Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru (APBD) Tahun 2020 Senilai 41 Milliar Lebih Yang Dikelola Oleh 11 OPD Di Kabupaten Kota Dan 10 kecamatan Se Kepulauan Aru.

Dana Covid – 19 Tersebut Yang Di Anggarkan Di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten kepulauan Aru (APBD) Tahun 2020, untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Bagi Masyakarat Yang Terkena Dampak Wabah Virus Corona Covid – 19 Di Masa Pandemi.

Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Percayakan 11 OPD Dan 10 kecamatan untuk mengelola Anggaran Tersebut Sehingga Bisa Tersalur Dengan Baik Langsung Ke Tangan Masyarakat Yang Memang Benar-Benar Terkena Dampak Dan Jelas Haknya untuk menerima Bantuan Tersebut, Yang Dibagikan Oleh 11 OPD dan 10 Kecamatan Di Kabupaten Kepulauan Aru.

Terkait Dengan Dana Covid – 19 Tersebut Berapa Bulan Yang Lalu Sempat Ramai Di Beberapa Media Online, Sehingga Media ini, Kroscek Via Wa, Di Kasat Reskrim Polres Aru Terkait Dengan Kasus Dana Covid – 19 Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru (APBD) Tahun 2020.

Pada Saat itu juga langsung dibalas via wa oleh kasat Reskrim Polres Aru Bahwa untuk sementara Masih Lidik Di Reskrim Polres Aru, Dan Prosesnya Masih Berjalan Untuk Mengumpulkan Bahan” Ungkap Kasat Reskrim Polres Aru.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru (APBD) Tahun 2020 Dana Covid – 19 Yang Dikelola Oleh (3) Tiga OPD Masing-Masing Dinas Pertanian Kabupaten kepulauan Aru, Pengadaan Bibit Benih Tanaman Pangan, Pupuk, Alat Dan Mesin Pertanian Kecil Dan Yang Lainnya, pengadaan oleh ( 3. CV. 1,26), Dinas Perikanan pengadaan Jaring, Mesin Ketinting, sarana Budidaya Rumput laut, Coolbox, dan mesin tempel Yamaha 15 PK dan lain,”
Dinas perdagangan Pengadaan mesin parut sagu, oleh (CV. RI) 2, 613, 000,000,00.

Ketiga OPD tersebut melakukan Pengadaan masing-masing mesin, bibit benih, pupuk, rumput laut, jaring, Coolbox dan lain,” terkait dengan pengadaan barang-barang tersebut, perlu dipertanyakan Kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan DPRD apakah barang-barang ini juga termasuk Penanganan Keadaan Darurat.

Nilai Pengadaan barang-barang tersebut dari ketiga dinas terkait nilainya di atas 200,000,000,00 sehingga tidak dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung, sehingga Diminta Aparat Penegak Hukum Dapat Mendalaminya.

Dihari ini 01/09/2021 Memang DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Dan Pemerintah Daerah Lanjut Lagi Membahas Pertanggung Jawaban APBD Aru Tahun 2020, Kita mau lihat Apakah wakil-wakil Rakyat kita itu melihat Segala Sesuatu Secara Detail untuk kepentingan Rakyatnya atau Tidak. (Red/Stefen)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *