
Bintan – Srikandinews.Com. Dihantam ombak diperairan dekat Pulau Rinti Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir, pompong nelayan milik Najir 40 tahun warga Desa Kelong RT 04 RW 01 dan ABK nya Asep Saifuddin alias Encep 18 tahun warga Desa Kelong RT 04 RW 01 tenggelam, Rabu (29/072020)
Dari Keterangan famili korban Asep 46 tahun menyampaikan pada media ini,” Sebelum pompong mereka tenggelam Najir sempat menghubungi istrinya bahwanya pompongnya sudah masuk air dan ombak sangat kuat, dan pada saat itu juga Encep sedang tertidur pulas.
Biasanya pompong mereka sudah sampai kijang pada pukul 06: 00 wib perjalanan dari Tanjung Iyang.Lingga.ke Kijang.
Najir pemilik pompong sempat di temukan nelayan Desa Numbing yang pada saat itu terapung menggunakan tutup piber es dekat perairan Pulau Rinti, dan langsung diselamatkan, sedangkan Encep sampai berita ini dinaikan belum ada kabar berita.
Basarnas berserta Polairud Bintan, Kamla Kijang dan warga Desa Kelong masih melakukan pencarian Encep ucapnya.
( Obet )
Srikandinews media online
The regulatory landscape regarding hemp-derived CBD https://www.cornbreadhemp.com/collections/thc-gummies changed dramatically with the 2018 Farm Bill in the United States. Products containing less than 0.3 percent THC became constitutionally legal, opening doors for consumers and businesses in equal measure. However, state regulations yet vary, so checking local laws remains crucial. This evolving framework continues to define how people acquire and appreciate cannabidiol-based wellness products across the nation.