Home / Tanjungpinang / Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Residivis Kasus Pembunuhan Karena Jual Sabu

Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Residivis Kasus Pembunuhan Karena Jual Sabu

Tanjungpinang – Srikandinews.Com. Polres Tanjungpinang kembali meringkus residivis kasus pembunuhan. Pasalnya, residivis kasus pembunuhan ini kembali melakukan aksinya.Namun, kali ini residivis yang berinsial (GG) ditangkap karena diduga berperan sebagai pengedar nakoba jenis sabu.

Penangkapan saudara (GG) pada hari Jumat (24/07/2020) sekitar pukul 10.15 Wib di tepi jalan Bandara Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa saudara (GG) dicurigai dan diduga memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu. Akhirnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju., S.H., S.Ik., memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang sedang duduk diatas motor di tepi jalan Bandara
tersebut langsung di interogasi dan dilakukan penggeledahan.Hasilnya, ditemukan di dalam dashboard sepeda motor 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam warna Coklat yang saat dibuka berisi 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik transparan, dan 1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Silver beserta kartu didalamnya, serta 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna Abu Abu beserta kartu didalamnya.

Selanjutnya, polisi kemudian membawa saudara (GG) ke kediamannya di Jalan Hang Tuah Raya. Satres Narkoba dengan disaksikan wakil ketua RT setempat, melakukan penggeledahan tepatnya di kamar tidur saudara “GG” dan ditemukan 1 (Satu) buah Tas sandang warna hitam merk Fashion didalamnya 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 (Satu) unit Timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting warna biru, 2 (dua) buah mancis / korek api gas.

Saat dinterogasi, saudara “GG” mengakui bahwa 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 2,90 gram adalah miliknya yg rencananya akan dijual namun terlebih dahulu ditangkap.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, S.H, S.Ik, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, S.H, S.Ik, menjelaskan pelaku yg pernah dihukum karena kasus pembunuhan (residivis) ini, saat di tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba ternyata juga diduga berperan sebagai pengedar nakoba jenis sabu.

” Pelaku dan barang bukti yang ditemukan kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut” ucapnya.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun”, tutupnya.

( HMS Polres Tanjungpinang )

Share this:

About srikaninews

One comment

  1. Toàn bộ hệ thống được vận hành dưới tiêu chuẩn bảo mật SSL 128-bit, giúp mã hóa mọi dữ liệu giao dịch và thông tin cá nhân. Tất cả các thao tác như đăng nhập, rút tiền hay xác minh đều được mã hóa ở cấp độ cao nhằm loại bỏ nguy cơ rò rỉ dữ liệu. 888slot freebet còn hợp tác với các đơn vị kiểm toán độc lập để định kỳ rà soát hệ thống, đảm bảo tuân thủ đúng các yêu cầu kỹ thuật và pháp lý quốc tế. TONY05-08

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *