
GUNUNGSITOLI – Srikandinews.com. Senin 19 OKTOBER 2026 Ketegangan hukum memanas di Kota Gunungsitoli setelah Andrianus Arozidihu Gulo, S.H., M.H., Bupati Nias Barat periode 2011–2016, resmi melayangkan somasi/teguran hukum keras kepada Yul Daeli alias Ama Sonafati Daeli. Yul Daeli, yang dikenal di media sosial sebagai figur yang mengaku sebagai “Jenderal Penuh Bintang Lima Abadi” dari lembaga TOPAN RI, kini terancam dilaporkan ke polisi setelah bersikap acuh saat dikonfirmasi oleh awak media.
Perseteruan ini dipicu oleh viralnya konten video di akun media sosial Ama Sonafati Daeli. Dalam video tersebut, Yul Daeli tampil nyentrik mengenakan seragam atribut lengkap dengan pangkat bintang lima dan tongkat komando. Namun, yang menjadi persoalan serius adalah narasinya yang secara blak-blakan menuduh Andrianus Arozidihu Gulo sebagai seorang koruptor. Tidak hanya itu, dalam konten berikutnya, Yul Daeli juga menyasar menantu mantan Bupati tersebut dengan menyebutnya memiliki mobil Fortuner mewah.
Bantahan Keras dan Jeratan UU ITE Terbaru
Andrianus Arozidihu Gulo, S.H.,M.H., yang kini berusia 73 tahun langsung angkat bicara dan membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa sepanjang hidup dan karir birokrasinya, ia tidak pernah diproses hukum, apalagi divonis bersalah atas kasus korupsi oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Seseorang baru bisa dinyatakan koruptor apabila telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang sah. Jika Saudara Yul Daeli memiliki bukti putusan pengadilan yang menyatakan saya korupsi, tolong tunjukkan dan kirimkan ke saya,” tegas Andrianus dalam poin somasinya.
Mantan orang nomor satu di Nias Barat ini menilai tindakan sang “Jenderal Bintang Lima” itu telah dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baiknya melalui dokumen elektronik. Tindakan ini diduga kuat melanggar Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp400 juta.
Sementara itu, terkait tudingan kepemilikan mobil Fortuner terhadap menantunya, Yamonaha Zendrato, S.Pd, Andrianus menyatakan hal itu sebagai berita bohong (hoaks) dan bentuk intimidasi yang melanggar Pasal 29 UU ITE mengenai penyebaran informasi yang menakut-nakuti.
Ultimatum 7 Hari atau Jalur Hukum
Melalui surat somasi tertanggal hari ini, Andrianus Aroziduhu, S.H.,M.H., memberikan ultimatum waktu selama 7 hari kepada Yul Daeli untuk segera memenuhi empat tuntutan krusial:
1. Meminta maaf secara langsung kepada Andrianus Arozidihu Gulo.
2. Mengunggah video permohonan maaf di media sosial secara berturut-turut selama 2 minggu.
3. Meminta maaf kepada menantunya, Yamonaha Zendrato, S.Pd, atas kekhilafan informasi mobil Fortuner.
4. Mengunggah permohonan maaf untuk menantunya di media sosial berturut-turut selama 2 minggu.
Surat teguran hukum ini juga ditembuskan langsung kepada Kapolres Nias dan Ketua Umum DPP TOPAN RI di Jakarta. Jika dalam kurun waktu 7 hari tidak ada iktikad baik, kasus ini dipastikan akan menggelinding ke ranah hukum pidana.
Sang “Jenderal” Memilih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, riak kasus ini semakin menjadi sorotan publik. Saat Wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung mengenai somasi ini, Yul Daeli alias Ama Sonafati Daeli memilih bersikap cuek dan sama sekali tidak memberikan jawaban atau klarifikasi atas tuduhan menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik tersebut. Publik kini menunggu apakah sang “Jenderal Bintang Lima” akan melunak dan meminta maaf, atau justru berakhir di balik jeruji besi.?
(Jurnalis: Arius Mendrôfa)
Srikandinews media online