Home / Gunungsitoli / Tak Terima Namanya Dicatut, Mantan Kades Hiligodu Ombolata Resmi Persoalkan Dugaan Tanda Tangan Palsu

Tak Terima Namanya Dicatut, Mantan Kades Hiligodu Ombolata Resmi Persoalkan Dugaan Tanda Tangan Palsu

Gunungsitoli – Srikandinews.Com, Terkait skandal tersebut berdasarkan perkembangan laporan Yasato Lase sebagai Anak Kandung Ahli waris An, Alibudi Lase sebagai Korban Penipuan dan penggelapan Pinjaman sejumlah uang Di KSP3 Nias dan orang tua saya sebagai Pemilik sah Jual Beli tanah Yang di miliki saat ini oleh Oknum Seorang ASN inisial NZ, sesuai informasi bahwa oknum NZ telah memberikan brok (anggunan) untuk melakukan peminjam senilai ratusan juta. Senin (27 April 2026)

Terkait kedatangan saya hari ini tanggal 27 April 2026 pukul 01.00 wib sesuai surat panggilan oleh penyidik polres Nias menyampaikan keterangan di beberapa pertanyaan penyidik sebagai saksi dan anak korban.

Saya sangat keberatan terkait adanya surat jual beli tanah milik orang tua saya di KSP3 Nias yang diduga digelapkan oleh oknum NZ, dan memohon kepada penyidik polres Nias Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN inisial NZ.

Hari ini kita menyerahkan beberapa bukti surat pernyataan yang telah di tanda tangani oleh oknum NZ dan bukti lainnya, serta saya sebagai anak korban (ahli waris) sangat keberatan atas pemalsuan tanda tangan saya (bentuk jempol) sebagai saksi atas surat jual beli tanah sebagai anggunan
Peminjaman sejumlah ratusan juta oleh NZ.

Sesuai bukti dari sejumlah surat pernyataan oknum NZ yang telah bermaterai 6000 dan bukti lainnya bahwa surat jual beli tanah tersebut direkayasa oleh NZ untuk melakukan peminjaman uang ratusan juta di KSP3 Nias dan meraup keuntungan selama
15 tahun lebih menguasai surat tanah jual beli atas nama alibudi lase (Ayah kandung).

“Menanggapi panggilan polisi, mantan Kades Hiligodu Ombolata, Akhmar Lase, mendatangi SPKT Polres Nias, Senin (27/4). Sebagai saksi, ia menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan almarhum Marlinus Lase dan oknum NZ terkait urusan pinjaman di KSP3 senilai Rp10 juta yang memang pernah dilakukan sebelumnya.”

“Mantan Kades Hiligodu Ombolata, Akhmar Lase, memberikan keterangan sebagai saksi saat dikonfirmasi awak media di SPKT Polres Nias, Senin (27/4/2026) jam 14.56 WIB. Beliau menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memenuhi surat panggilan terkait masalah antara almarhum Marlinus Lase dengan oknum berinisial NZ mengenai pinjaman di KSP3 sebesar Rp10 juta yang memang benar adanya.”

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak manapun, terkait Surat Jual Beli tanah bermaterai 6000 antara ALIBUDI LASE dan NZ tertanggal 23 Januari 2009, bahwa:

1. SAMA SEKALI TIDAK PERNAH menandatangani maupun membubuhkan stempel resmi Pemerintah Desa Hiligodu Ombolata pada surat jual beli tanah tersebut.

2. Mengenai surat jual beli tanah (dan bukti lainnya) antara ALIBUDI Lase dan NZ, saya nyatakan TIDAK SAH, palsu, dan tidak pernah diketahui atau disetujui oleh saya sebagai Kepala Desa pada tanggal 23 Januari 2009.

3. KECUALI, benar bahwa saya menanda tangani dan menstempel surat pinjaman sepuluh juta rupiah (Rp 10.000.000,-) di KSP3 (Koperasi Simpan Pinjam), dan saya mengakui itu benar sebagai dokumen pinjaman.

“Mantan Kades Akhmar Lase membantah telah menandatangani surat jual beli yang dimaksud. Ia menduga tanda tangannya dipalsukan dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai bentuk keberatan resmi”. ungkapnya dengan tegas kepada awak media itu

Selanjutnya, Ketua Komisi Nasional LP-KPK Agustinus Zebua Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Penyidik Polres Nias. Tentu, kami Komisi Nasional LP-KPK yang mendapingi perkembangan laporan Yasato Lase (korban) sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

Selain itu, Agustinus Zebua berharap pihak Polres Nias untuk segera menetapkan status terlapor ketingkat proses selanjutnya.

”Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih berusaha mongkonfirmasi Pihak Humas Polres Nias Selanjutnya.

(✍️Tim Bersambung✍️)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *