Home / Nias Selatan / Kasus Pengeroyokan Di Nias Selatan: Polisi Limpahkan SPDP ke Kejaksaan

Kasus Pengeroyokan Di Nias Selatan: Polisi Limpahkan SPDP ke Kejaksaan

Nias Selatan – Srikandinews.com Setelah penetapan tersangka terhadap 7 (Tujuh) pelaku pengeroyokan dan penikaman mantan Pj Kades Harefa Orahua, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, penyidik kepolisian langsung menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Tenggara, selasa (22/04/2026).

Penyerahan SPDP kasus pengeroyokan dan penikaman Faedozatulo Tafonao Als. (Ama Sopi) ini menandai dimulainya proses penyidikan kasus tersebut.

Dengan begitu, penyidik Polsek Gomo siap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam penanganan hukum perkara tersebut.

Kapolsek Gomo dan sekaligus Penyidik Polsek Gomo, AKP. ELOHANSEN SARLI MARBUN, SH.,MH menjelaskan bahwasanya penyerahan SPPD ke kejaksaan merupakan bagian penting untuk memastikan proses hukum kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebagai pemberitahuan resmi bahwasanya penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” kata Kapolsek Gomo, ELOHANSEN SARLI MARBUN kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu sore.

ELOHANSEN mengungkapkan, SPDP yang diserahkan ke jaksa itu berkaitan dengan penyidikan atas dugaan Pengeroyokan secara bersama-sama dan penikaman sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (3) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Subs Pasal 466 ayat (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Jo pasal 20 Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan;
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan
sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman
Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Pasal 21 (1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak
Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum
ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
(4) Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk
Tindak Pidana yang bersangkutan.

Menurutnya, penyerahan SPDP ke kejaksaan menjadi indikator penting bahwasanya penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.  “Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan setiap perkara baik perkara kecil maupun perkara besar ditangani tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai koridor hukum,” sebutnya.

Selain itu, kata dia, penyerahan SPDP dari penyidik polisi ke jaksa dilakukan untuk memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara tersebut. Langkah cepat tersebut menjadi elemen krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat.  “Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan proses hukum kasus ini berjalan efektif hingga memberikan kepastian dan keadilan,” ujarnya. Sebelumnya, Mantan Pj Kades Harefa Orahua, Faodozatulo Tafonao atau yang biasa disapa  sehari-hari (Ama Sopi) dikeroyok dan ditikam (16/04/2026). Dalam insiden itu, korban mengalami 1 luka berat akibat benda tajam dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Namun, setiba di rumah sakit. 

Satu hari kemudian, polisi langsung turun gunung olah TKP, bebefapa hari kemudian saksi-saksi dipanggil untuk dilakukan introgasi dan di BAP hingga 7 orang di duga pelaku dan berstatus TERSANGKA adalah:
1.SD (33)
2.FM (36)
3.KR (67)
4.SR (59)
5.SY (54)
6.JR (25)
7.KN (37)
Ketujuh telah berstatus sebagai tersangka.

(Tim Bersambung)

Share this:

About srikaninews

2 comments

  1. FLY88 khởi đầu hành trình từ năm 2025, nhanh chóng khẳng định vị thế nhà cái uy tín với các sảnh game hot nhất hiện nay như Tài xỉu, Ca.si.no, Thể thao và Nổ hũ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *