
Lima Puluh Kota, Sumbar – Srikandinews.com. Polres Lima Puluh Kota Dinilai Tak Mampu Sikat PETI, Kapolda Sumbar Diminta BertindakKegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Lindung (KL) wilayah Kapur IX Kenegarian Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, baru-baru ini menjadi sorotan dan sempat viral di media online maupun platform media sosial.
Pasalnya, lokasi PETI tersebut sempat didatangi KBO Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Restu Guspriyoga, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lima Puluh Kota, Ipda Bayu Satria, Kapolsek Kapur IX, AKP Yusmedi, pada Jumat 27 Februari 2026, turun langsung memberikan himbauan kepada para Pemilik PETI agar menghentikan aktivitas mereka. Lalu, pada Senin Maret 2026, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat menangkap satu unit alat berat CPU Computer Excavator merk Sany. Akan tetapi, tindakan APH tersebut tak memberi efek jera para Pelaku PETI.
Bahkan, Tim Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang baru-baru ini melakukan investigasi ke lokasi, menemukan 5 unit alat berat yang beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Lingkungan dan Hutan, Rahmad Panggabean mengatakan, bahwa pada umumnya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat berjalan dengan lancar tanpa tersentuh hukum, salah satu faktornya karena ulah Oknum APH yang tidak mau mengambil tindakan tegas, bahkan terkesan membiarkan.
“Selama Oknum APH-nya punya kepentingan ekonomis di lokasi PETI, selama itu pula PETI berjalan lancar. Meskipun dilakukan penindakan, saya nilai itu sekedar kamuflase,” ucap Rahmad melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (30/03/2026) sore.
Menurutnya, bila memang APH berniat menindak para pelaku PETI, itu sangat mudah. Karena aktivitasnya di ruang terbuka, memakai alat berat, serta sarana lainnya yang dengan kasat mata dapat dilihat.
Akan tetapi, tanya Rahmad, bila pemilik modal atau backing PETI merupakan Oknum APH, bagaimana menindaknya?
Terkhusus PETI di wilayah Kapur IX Kenegarian Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, Rahmad mengatakan, tidak perlu memberi himbauan. Bila ditemukan perbuatan yang melanggar hukum harusnya ditindak tegas. Agar ada efek jera kepada pelaku-pelaku lainnya.
Lanjutnya, ingat, peristiwa penembakan Polisi yang dilakukan oleh atasannya di Solok Selatan pada 22 November 2024 yang lalu, itu kan terkait galian golongan C yang diduga ilegal. Kenapa baru terungkap?. Selama ini kan dibiarkan, dipelihara.
Lalu, tambah Rahmad, pada tanggal 27 September 2024, sebanyak 15 orang meninggal dunia akibat tertimbun longsor di areal tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
“Dari 2 peristiwa yang terjadi, harusnya dapat menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi. Segera ambil tindakan tegas, menutup permanen seluruh pertambangan yang tak memiliki izin,” harap pria yang acap kali melaporkan kasus-kasus kerusakan lingkungan dan hutan ke Mabes Polri ini.
Ia juga berharap Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, turun ke lapangan, melihat kinerja anggotanya.
“Saya menduga Bapak Kapolda hanya mendapat laporan yang baik-baik saja di lapangan. Tapi kenyataan, tidak seperti yang diharapkan,” kata Rahmad.
“Kalau PETI di wilayah Kapur IX Kenegarian Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota, tak diambil tindakan tegas, ditutup permanen, saya meragukan kinerja Kapolres,” pungkasnya.
Sementara, Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, saat dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp terkait aktivitas PETI di wilayah Kapur IX Kenegarian Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (30/03/2026) pag, hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan. (Red).
Srikandinews media online