
Sumatera Utara – Srikandinews.com Imbas adanya surat mohon pengambil alihan kepengurusan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) Periode 2021-2025,yang dilayangkan oleh beberapa Ketua Pokjawas Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Sumut,Ketua Pokjawas Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Periode 2021-2025 Hj.Yanijar Bahari,M.Pd. angkat Bicara.
Hj.Yanijar merupakan Ketua Pokjawas Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Periode 2021-2025 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Sumut No.436 Tahun 2021.
Menurut Hj.Yanijar,ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik mengacu kepada aturan dan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No 5851 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Pokjawas,sampai berakhirnya periode kepengurusan.
“Dengan adanya surat yang dilayangkan oleh saudara Wage,M.Pd Ketua Pokjawas Sergai,Drs.Salamuddin Lubis,M.Pd.,Ketua Pokjawas Pematang Siantar, Baharuddin Sitompul,S.Pd., Ketua Pokjawas Labuhan Batu Utara dan Hasan Basri,SE.Si., Ketua Pokjawas Labuhan Batu.Saya menyatakan keberatan”Ucap Hj.Yanijar.
Bismar Parlindungan Siregar,SH.MH selaku kuasa hukum Hj.Yanijar ketika dikonfirmasi oleh awak media,Kamis (02-01-2026) mengatakan bahwa kliennya menyampaikan keberatan dan bantahan terhadap surat yang isinya tidak benar dan telah merugikan nama baik kliennya.
“Sebelumnya Kami telah memberi somasi (peringatan) kepada saudara Sariyanto,S.Ag.,Ketua Pokjawas Medan dan M.Husin Harahap,S.Ag.,Ketua Pokjawas Deli Serdang”tandas Bismar.
Bismar menambahkan bahwa kedua Ketua Pokjawas Kabupaten/Kota tersebut telah mengirimkan kepada kliennya berupa Surat dengan No.53/B/Pokjawas Medan/I/2026 dan Nomor Istimewa tentang pencabutan pernyataan Surat mohon pengambil alihan kepengurusan Pokjawas Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Periode 2021-2025.
Selanjutnya Hj.Yanijar Bahari,M.Pd.,juga akan menyampaikan somasi dugaan tindakan fitnah dan Pencemaran nama baik serta dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat resmi kepada beberapa orang ketua Pokjawas.
Apabila ditemukan tindak pidana dalam hal ini pihak Hj.Yunijar melalui kuasa hukumnya Bismar Parlindungan Siregar,SH.MH.,akan mengadukan kepada pihak Kepolisian Daerah Sumut serta mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri Medan dikarenakan telah mengakibatkan kerugian nama baik. ( Bambang Hendrawan)
Srikandinews media online