
Gunungsitoli – Srikandinews.Com. Ekspektasi masyarakat Desa Miga untuk memiliki sebuah kantor desa yang representatif akhirnya kandas di tengah jalan. Progres pembangunan yang berlangsung sejak TA. 2017 hingga 2020 dengan total pembiayaan mencapai 606 juta rupiah justru menimbulkan kecurigaan kolektif warga. Mereka menilai terdapat indikasi mismanagement sekaligus penyalahgunaan anggaran karena output fisik bangunan sama sekali tidak proporsional dengan besaran dana yang telah digelontorkan.
Seorang warga, Syukur Halawa, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

Menurutnya, kantor desa seharusnya berfungsi sebagai fasilitator pelayanan publik sekaligus wadah sosialisasi serta pusat aktivitas pembangunan masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa manajemen Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017–2019 dan Dana Desa (DD) tahun 2020 sama sekali gagal menghadirkan output konkret yang bermanfaat bagi publik.
“Ironis sekali, ratusan juta rupiah sudah dicairkan, tapi bangunan hanya berdiri berupa tiang dan dinding,” ujarnya.

Halawa juga menuturkan, bangunan berukuran 8×12 meter itu masih sangat jauh dari kata selesai: tanpa kusen, pintu, jendela, maupun jeruji pengaman; lantai belum ditimbun apalagi dipasang keramik; dinding tidak diplester; tangga menuju lantai dua tidak ada, hanya menyisakan besi 10 mili yang menjulur; dua unit kamar mandi tidak terbentuk; serta instalasi listrik dan air sama sekali tidak terpasang. Dengan nada satir, ia bahkan menyebut kantor desa tersebut lebih cocok dijadikan lokasi uji nyali ketimbang pusat pelayanan, karena halaman dan bagian dalam bangunan yang terbengkalai, dipenuhi semak liar, menimbulkan kesan angker siang maupun malam hari.

Ketua BPD Desa Miga, Irmin Zai, menegaskan adanya dugaan praktik korupsi yang berpotensi melibatkan pihak korporasi, khususnya terkait alokasi Dana Desa tahun 2020 senilai 199 juta rupiah. Dana itu seharusnya digunakan untuk delapan item pekerjaan konstruksi, yakni: (1) penimbunan seluruh lantai ruangan (lantai satu) sebanyak 117 m³; 2) pengecoran lantai satu dengan volume 117 m³; 3) pemasangan kusen dan daun jendela lengkap dengan aksesoris sebanyak 5 unit; 4) pemasangan kusen dan daun pintu berikut aksesoris sebanyak 7 unit; 5) pengecoran ringbalk lantai dua, plat lantai dua, serta tiang kolom lantai dua; 6) pembuatan tangga penghubung lantai satu ke lantai dua; 7) pembangunan 2 unit kamar mandi; dan 8) pemasangan instalasi listrik pada lantai satu.
Dari data yang dihimpun, aliran ADD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 150 juta, ADD 2018 sebesar Rp. 120 juta, ADD 2019 sebesar Rp. 137 juta, dan DD 2020 sebesar Rp. 199 juta. Total keseluruhan anggaran mencapai Rp. 606 juta.
Meski masyarakat Desa Miga telah berulang kali melaporkan kasus ini kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dan aparat penegak hukum, respons yang diterima stagnan tanpa kepastian hukum.
“Kami sudah dipanggil dan diperiksa sejak 2021, lalu komunikasi terputus begitu saja. Hingga kini tidak ada tindak lanjut. Karena itu, kami terus mengawal kasus ini dan menyerukan solidaritas organisasi masyarakat sipil yang konsisten memperjuangkan akuntabilitas di desa kami,” tegas Irmin.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga menemui hambatan. Ibu Sekretaris Desa selaku verifikator utama pembangunan sejak 2018 enggan memberikan klarifikasi ketika dihubungi awak media via chat WhatsApp. Hingga berita ini dimuat, tim redaksi masih berusaha memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak berkompeten lainnya.
Tambahan, sejak proyek ini digulirkan pada 2017 hingga 2020, telah terjadi beberapa kali pergantian Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, hingga perangkat desa lain, sehingga aspek governance dan pertanggungjawaban publik semakin dipertanyakan.
(laporan Tim Red Bersambung)
Srikandinews media online