Home / Nias / Terkejuk Dengar Informasi Pungli Di SMAN 1 MA’U,,? Ini Baca Baik – Baik Klarifikasi Kasek & Pernyataan Suami Korban

Terkejuk Dengar Informasi Pungli Di SMAN 1 MA’U,,? Ini Baca Baik – Baik Klarifikasi Kasek & Pernyataan Suami Korban

Nias – Srikandinews.Com. Kepala Sekolah SMAN 1 Ma’u, Bezaro Zamasi, S.Ag Sempat firal di media sosial melalui salah satu media online, bahwa di tuding melalukan pengutan pada guru-guru SMA N.1 Ma’u penerima dana wilayah Khusus (Dasus) hal itu di sampaikan Oktarius Ndraha salah seorang suami dari ibu Herlin Mindarmawati Nazara, S.Pd, melalui salah satu media Online.

Pada pemberitaan tersebut kepala sekolah belum memberi tanggapan karena tidak tersambung pada sa’at di telpon melalui Via WhatsApp nya. Namun pihak beberapa media terus melakukan konfirmasi hingga menjumpai kepala sekolah di rumahnya di desa Semi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, minggu, 27/04/25 sekitar jam 02.30 Wib sore

Pada penjelasan Kepala Sekolah SMA N. 1 Ma’u Bezaro Zamasi, S.Ag menyampaikan, pernyataan tentang pungli yang dikaitkan dengan saya sebagai kepala sekolah yang di muat di salah satu media Online, saya nyatakan itu tidak benar dan bisa diklarifikasi melalui guru-guru lain yang ada di SMA N. 1 Ma’u apakah tindakan pungli itu benar atau tidak

“Bahkan dikatakan kepala sekolah,  
guru yang menyampaikan informasi tersebut atas nama ibu Herlin Mindarmawati Nazara, S.Pd, sedang dalam pengawasan cabdisdik wilayah XIII karena melakukan pelanggaran terhadap tugasnya sebagai seoarang ASN dilingkngan SMA Negeri 1 Ma’u.” Ucap Kasek

Ditambahkan Kepala sekolah, harusnya ibu Herlin Mindarmawati Nazara, S.Pd, sadar diri bagaimana dia patut pada tugasnya selama dia mengajar di SMA. 1 Ma’u

“Saya sampaikan bahwa selama ibu Herlin Mindarmawati Nazara, S.Pd, mulai bertugas di SMA 1 Ma’u, dia kurang aktif bahkan dalam satu tahun jika di hitung sampai 50 kali beliau tidak masuk sekolah,  dan sesuai dengan aturan bahwa harusnya yang bersangkutan sudah layak di berhentikan dari status PNS. Namun saya tidak bisa ambil keputusan soal itu karena harus menunggu rekomendasi dari Dinas.” Tandas Kepala Sekolah, Bezaro Zamasi, S.Ag mengakhiri

Ketika media konfirmasi kepada salah seorang Guru SMA N. 1 Ma’u İdaman Ndraha, S.Pd, melalui Via WhatsApp menyampaikan, kalau soal pernyataan di media online yang menuduh Bapak Kepala Sekolah melakukan pengutan pada penerima Dana Wilayah Khusus (Dasus) saya tegaskan bahka itu tidak benar, justru Pak Kasek selama ini sangat membantu, apa lagi dia menginterfensi kami itu tidak pernah

“Kemudian saya menyampaikan bahwa, ibu Herlin Mindarmawati Nazara, S.Pd, selama ini kurang aktif, bahkan pernah dia minta bantu sama saya untuk Lesnya itu jangan di jam yang terlalu cepat,  namun saya sudah bantu dia untuk itu tetapi tetap juga tidak bisa ia lakukan.” Ucap nya

Senada juga di sampaikan Gunawan Adi Putra Ketaren, S.Pd Guru SMA N.1 Ma’u membenarkan bahwa,  kalau Bapak Kepala Sekolah itu tidak pernah menginterfensi kami apa lagi melakukan pungutan tidak pernah

“Kalau rekan kerja kami ibu Herlin Mindarwati Nazara, S.Pd, yang menuduh Pak Kepala Sekolah melalui media Online tentang pungli itu tidak benar pak, bahkan ibu tersebut kurang aktif bertugas,  selain tidak aktif untuk membuat Soal saja dia tidak bisa.” Ungkap Gunawan dengan singkat

“Lebihlanjut, Oktarius Ndraha sebagai status Suami dari salah satu Oknum guru yang mengajar di SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias yang menjadi korban dari pihak Kepala sekolah adalah terkait dengan praktek pungli yang terjadi pada diri istrinya yang dilakukan oleh Kepala sekolah.”

“ianya mengatakan bahwa, Berita Bantahan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u di beberapa media Online bahwa pernyata’an Kepala sekolah tersebut itu TIDAK BENAR, semua rekayasa dan pernyataan Opini terhadap Publik, seakan-akan dia tak merasa bersalah, saya jelaskan dan saya tegaskan bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u an : Bezaro Zamasi,S.Ag sudah memang Benar telah melakukan Praktek Pungutan Liar terhadap diri istri saya, BUKTI ADA, yaitu ; bukti Transfer Uang tunai untuk dibayarkan melalui nomor rekening Kepala sekolah pada tahun yang lalu dan serta hasil Chat-nya kepada istri saya melalui akun WhtsApp miliknya. Saya berbicara ini dengan Fakta bukan membangun Opini terhadap masyarakat, ini semua kenyata’an yang dilakukan Oknum kepala sekolah terkait adanya duga’an “Praktek Pungli”

Saya meminta Kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara bahwa diwilayah Sumatera Utara harus di bebaskan dari “Praktek Pungli” Berdasakan Peraturan Gubernur Sumatera Utara yaitu :

1.Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 18 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Kecurangan.

2.Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi

3.Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021

4.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Juga Mengatur Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli)

5.Ketentuan Pidana (KUHP) Pasal 363 Mengatur Tentang Pemaksa’an atau ancaman untuk memberikan sesuatu Pada orang lain yang akan di ancam Pidana penjara  sembilan tahun, Pasal 423 Mengatur Tentang pungli yang dilakukan oleh Pegawai Negeri dengan ancaman Pidana penjara enam Tahun.

“Saya Tambahkan Lagi Bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Telah menahan SK Mutasi istri saya dengan nomor :824.3824.3/110/subbag.umum/2019 tanggal keputusan 24 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh dinas Pendidikan Provinsi Sumatera dari sekolah asal SMA Negeri 1 Idanogawo Kabupaten Nias ke sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias dengan meminta biaya tebusan Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah). Padahal yang mengurus mutasi tersebut saya sendiri bersama dengan istri saya melalui Oknum Pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara bagian umum an : MAWARNI TELAMBANUA.

(Tim)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *